
Lukman Abunawas
Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Gubernur Sultra terpilih Lukman Abunawas meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar.
Pasangan nomor urut tiga ini memaksa Pilgub Sultra hingga di meja sidang MK. Berdasarkan jadwal, MK akan menggelar sidang perdana mendengarkan permohonan pemohon, besok 26 Juli 2018.
Menurut Lukman Abunawas, mengajukan gugatan ke MK adalah hak setiap orang, termasuk pasangan Rusda-Sjafei.
“Gugatan itu haknya, tapi kita yakin langsung NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterima,” ungkap Lukman Abunawas beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sengketa di MK telah diatur ambang selisihnya. Untuk Sultra dengan jumlah penduduk di bawah 5 juta, maka ambang batas selisih suara 1,5 persen.
“Maka akan gugur dengan sendirinya (gugatan Rusda-Sjafei),” kata mantan Sekda Provinsi Sultra ini.
Salah satu poin gugatan Rusda-Sjafei terhadap hasil Pilgub Sultra karena pasangan AMAN terduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, hal ini dibantah oleh Lukman.
“Dia buktikan siapa. Kalau kita mau buka-bukaan..Tapi jangan diperdebatkan. Kita tidak ada (melibatkan PNS),” tuturnya.
Dalam sidang besok, kata dia, pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas selaku pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sultra telah menyiapkan kuasa hukum untuk mempertahankan kemenangan.
“Kami siap hadapi. Ada pengacara yang kami tunjuk,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




