Wakatobi, Inilahsultra.com – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW) menggelar aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayarkan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Rabu 25 Juli 2018.
Koordinator Lapangan (Korlap) Adianto mengatakan, Pemkab Wakatobi harus membayar ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan jalan. Pasalnya sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, diwajibkan pembayaran ganti rugi.
Adianto menegaskan, Pemkab Wakatobi tidak mesti beralibi tidak mengganti rugi lahan warga karena pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut mewajibkan pembayaran ganti rugi itu.
Jika sampai ganti rugi tidak dilakukan, tegas Adianto, maka Pemkab Wakatobi telah melakukan upaya melawan hukum.
Perlu diketahui, beberapa pekerjaan jalan di Kabupaten Wakatobi hingga kini masih diblokade warga karena tak ada kejelasan pembayaran ganti rugi.
Jalan yang saat ini dipersoalkan warga itu adalah pembangunan jalan Lingkar Timur, Jalan R. Suprapto di Kecamatan Wangiwangi, dan pembangunan jalan untuk Dae Samad di Wangiwangi Selatan.
Para pengunjuk rasa menilai, jika Pemkab Wakatobi beralibi dalam SK Bupati No 401 tidak mewajibkan ganti rugi lahan, maka itu sangat keliru. Pasalnya bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din