
Kendari, Inilahsultra.com – Sidang perdana pembacaan gugatan permohonan pemohon sengketa Pilgub Sultra mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 26 Juli 2018.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar, Andri Darmawan meminta agar Pilkada Sultra diulang. Sebab, mereka berdalil, pilkada Sultra ditemukan banyak pelanggaran.
Namun, keinginan pasangan Rusda-Sjafei melalui kuasa hukumnya itu ditanggapi satire oleh tim Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Direktur AMAN Center La Ode Rahmat Apiti menyebut, kuasa hukum RAISA (Rusda-Sjafei) sepertinya baru bangun dari mimpi.
“Dari pada berharap pilgub diulang lebih baik lawyer RAISA buang handuk dan fokus memenangkan Rusda dan Sjafei Kahar pada pilcaleg nanti. Ini lebih realistis,” katanya.
Menurutnya, kemenangan AMAN pada pilkada merupakan kemenangan rakyat dan prosesnya demokratis.
“Kalau “serakah” dengan kekuasaan seperti ini potretnya, menggugat tapi 2 pasangan tersebut juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” kata Rahmat.
AMAN, kata dia, tidak gentar dengan gugatan pasangan Rusda-Sjafei karena segala dalil yang diajukan pemohon siap dipatahkan.
“Berilah etika politk ke masyarakat jangan bernafsu memburu kekuasaaan, AMAN justru salut dengan pk Hugua karena tahu diri makanya tidak menggugat,” tuturnya.
Ia mengimbau agar tim RAISA tidak memberikan opini kepada publik yang berujung pada perpecahan masyarakat.
“Biar proses yuridisnya berjalan di MK, tapi jangan memprovokasi yang mengarah pada perpecahan masyarakat,” harapnya.
Di tengah gugatan di MK, nama Rusda dan Sjafei diketahui maju di Pilcaleg 2019 untuk DPR RI.
Namun, pihak AMAN Center mengaku sanksi dengan sikap ambigu tersebut.
“Tujuannya pertama, agar barisan pendukungnya tetap solid sehingga pada pilcaleg nanti tim pilkada masih mendukung mereka. Kedua, membangun image terzolimi dalam pilkada sehingga ada rasa simpati pendukungnya agar tetap loyal mendukung 2 caleg tersebut,” tuturnya.
Penulis : Haerun




