
Wakatobi, Inilahsultra.com – Bermodal iming-iming uang senilai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, LS (Inisial), seorang kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Wakatobi, berhasil menyetubuhi seorang anak, Mawar (Nama Samaran) yang saat ini masih duduk di bangku kelas VII salah satu SMP. Akibat perbuatannya, LS saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Wakatobi.
Mawar sedang mengandung 5 bulan akibat perbuatan LS.
Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu mengatakan, perbuatan bejat LS sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai bulan Juni 2018.
“Terjadi sekitar tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2018, sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Rahman Dundu saat menggelar konferensi pers, Selasa 31 Juli 2018.
Kata Rahman, persetubuhan terhadap Mawar yang masih dibawah umur dilakukan di sebuah gubuk kecil tepat di belakang rumah tersangka, Lingkungan Bira Desa Liya Mawi.
Setiap kali tersangka melihat korban menyapu halaman rumah, selalu dipanggil lalu diiming-imingi uang.
“Dan kemudian melakukan persetubuhan kepada korban. Dan saat ini korban sedang hamil 5 bulan. Ini sesuai dengan keterangan ibu korban dan kakak korban,” terangnya.
Rahman mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman kasus. Sejumlah alat bukti telah dikantongi termasuk 6 orang saksi telah diperiksa.
Rahman menambahkan, sementara waktu belum ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang disebabkan unsur pemaksaan.

“Tetapi ini masih pendalaman. Apa bukti-bukti lain yang menunjukan ada kekerasan, ada pemaksaan itu kita buktikan kemudian. Namun untuk sementara ini, masih iming-iming kemudian dia masih anak-anak mengikuti apa yang diarahkan,” imbuhnya.
Terbongkarnya kasus ini setelah pihak keluarga korban curiga dengan perut korban yang membesar. Karena tidak yakin dengan hal itu, pihak keluarga lalu memeriksa Mawar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Korbanpun dinyatakan sedang mengandung 5 bulan.
Saat ini, tersangka LS disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dia diganjar pasal 1 Ayat 2 jo pasal 6D sub 82 Ayat 1 jo pasal 6 E UU RI no 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




