Kuasa Hukum Tampil Manis Yakin Gugatan RossY dan HYF Ditolak

Imam Ridho Angga Yuwono, SH

Kendari, Inilahsultra.com – Sidang kedua gugatan Pilkada Baubau digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa 31 Juli 2018. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan pihak terkait dalam hal ini pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, AS Tamrin-Laode Ahmad Monianse (Tampil Manis).

Kuasa hukum Tampil Manis, Imam Ridho Angga Yuwono SH menegaskan, yakin majelis hakim akan menolak gugatan pasangan Roslina-La Ode Yasin (RossY) dan H. Yusran Fahim-Ahmad (HYF-Ahmad).

“Saya yakin MK konsisten terhadap perselisihan hasil. Kita tau semua kan, selisih hasil diatas 2 persen,” tegas Angga via telepon selularnya usai sidang.

-Advertisement-

Menurut Angga, semua gugatan punya ranah. Jika gugatan menyangkut administrasi pencalonan, ada Bawaslu yang akan menangani. Begitu juga menyangkut pidana Pemilu, ada Gakumdu yang menangani.

“Sedangkan MK, yah itu fokus pada sengketa hasil. Kalau syarat formilnya tidak memenuhi, bagaimana mau lanjut pada pembuktian. Ingat bos, selisih diatas 2 persen,” tandasnya.

Angga menambahkan, sebenarnya ada kejutan-kejutan yang ingin disampaikan dalam sidang hari ini. Namun majelis hakim meminta dipercepat sehingga tidak membacakan kejutan-kejutan itu.

“Tidak apa-apalah, tidak bisa kami bacakan. Kalau mau lihat dalil-dalil kami, silahkan di download di laman MK. Keterangan Pihak Tampil Manis di MK sudah terunggah,” tuturnya.

Angga mengungkapkan, setelah sidang yang digelar hari ini, agenda berikutnya tinggal menunggu jadwal putusan sela dari MK.

“Masyarakat Baubau tidak perlu lagi berbeda pendapat, kita nantikan saja bagaimana hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan,” ujarnya.

Editor: Din

Facebook Comments