Pastikan Pemenuhan Syarat Bacaleg, Bawaslu Datangi Kantor NasDem Mubar

Sekretaris DPD NasDem Mubar menyerahkan syarat pencalonan bacaleg ke KPU Mubar

 

Laworo, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mendatangi Kantor NasDem Mubar, Jumat 3 Agustus 2018.

Kedatangan Bawaslu di kantor NasDem ini terkait pemenuhan syarat pencalonan beberapa kader anggota DPRD yang pindah partai.

-Advertisement-

Yakni, dari NasDem ke PKB atas nama Yusran dan tiga anggota dewan dari PAN yang pindah ke NasDem.

“Iya, ini hari bawaslu datangi sekertariat NasDem. Kedatangan mereka mempertanyakan terkait aleg yang sudah pindah partai,” kata Sekretaris DPD NasDem Mubar Ahmad Abas Karib.

Abas mengaku, Yusran telah resmi meninggalkan partai NasDem dan sudah hijrah ke PKB.

Abas menyebut, Yusran sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Muna Barat.
Berkas lainnya yang dipenuhi adalah bukti tanda terima yang ditandatangani oleh pimpinan Partai NasDem Mubar.

“Pengunduran diri Yusran dari partai dan sebagai aleg DPRD Mubar sudah resmi dan semua dokumen sudah di serahkan di KPU,” jelasnya di hadapan Bawaslu.

Bila Yusran keluar. NasDem mendapatkan empat orang aleg yang pindah dari partai lain. Tiga orang dari PAN, Munarti, Amiluddin, Abdul Samad serta satunya dari PKS, La Rifu Rinamu.

“Berkas mereka juga sudah memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan dipastikan semua sudah masuk dalam DCS,” katanya.

Terkait polemik aleg PAN yang hijrah ke NasDem, ia menyebut, berkas syarat bacaleg sudah sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018.

“Telah dipenuhi oleh aleg PAN yang pindah ke NasDem dan itu dibuktikan dengan penyerahan berkas NasDem ke KPU Mubar dan itu sudah diterima oleh KPU Mubar dan dipastikan ke depan akan ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT),” tuturnya.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments