
Kendari, Inilahsultra.com – Andre Darmawan resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sultra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Andre, laporan ke DKPP ini terkait ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu Sultra dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 lalu.
Sebab, harusnya, pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) didiskualifikasi karena pada saat penyerahan laporan pengeluaraan dan penerimaan dana kampanye (LPPDK) tidak tepat waktu.
“Aduan kami ini sama dengan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, Senin 6 Agustus 2018.
Andre mengaku yakin, aduannya di DKPP itu bakal diterima dan selanjutnya disidangkan.
Sebab, dia mengaku mengantongi bukti terkait pelanggaran yang dilakukan KPU dan luput diawasi Bawaslu.
Ia menyebut, ada dua berita acara yang dibuat KPU terkait waktu penyerahan LPPDK pasangan AMAN.
Berita Acar itu, sebut dia, memiliki nomor yang sama namun waktunya berbeda.
“Menurut kami, yang asli itu diserahkan pada pukul 19.38 dan berita acara yang palsu diserahkan pada 17.38,” beber Andre.
Harusnya, kata Andre, berdasarkan PKPU, batas penyerahan LPPDK paslon pada pukul 18.00 WITA.
“Ini sudah lewat. Harusnya, pasangan AMAN didiskualifikasi,” tegasnya.
Ia mengaku, selain punya bukti, ia juga punya saksi pada saat hari terakhir penyerahan LPPDK di KPU Sultra.
“Saksi kami, sampai dengan pukul 18.00 tidak ada tim pasangan AMAN menyerahkan LPPDK,” sebutnya.
Berita acara yang berbeda jam itu, kata Andre diperoleh dari seseorang yang diyakini kevalidannya.
“Kami optimis, aduan saya ini akan lanjut di persidangan,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




