
Pasarwajo, Inilahsultra.com – 33 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk bekerja di Kabupaten Buton. Mereka masuk tanpa mengantongi izin. Para TKA ini bekerja di Desa Suandala Kecamatan Lasalimu.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Keselamatan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, La Ode Muhammad Hidayat menegaskan, 33 TKA asal Tiongkok tersebut masuk ke Buton tanpa izin. Meskipun mereka memiliki dokumen pendukung.
“Seharusnya perusahaan yang menaungi TKA tersebut terlebih dahulu membuat laporan keterangan wajib lapor kepada dinas tenaga kerja,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, perusahaan itu belum membuat laporan kepada Dinas Tenaga Kerja sebagai syarat wajib bagi TKA sesuai peraturan tenaga kerja asing.
“Kita terima informasi dari masyarakat. Makanya kita kurang tahu masuk dari mana. Tapi saat kita turun lapangan kita temukan TKA itu,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Selasa 7 Agustus 2018.
Dia menambahkan, para TKA ini memang memiliki pasport. Hanya saja mereka belum melapor ke instansi terkait.
“Terhadap mereka dan pihak perusahaan kita beri peringatan agar secepatnya melapor dan menyelesaikan surat izin masuk,” tuturnya.
Menurut Hidayat, para TKA bekerja sebagai teknisi pada pabrik pengolahan aspal cair milik perusahaan Kartika Prima Abadi dan Karsa Prima sebagai kontruksi.
Selain mempekerjakan TKA, lanjut Hidayat, perusahaan tersebut juga mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk membantu membangun fisik pabrik sebanyak 69 orang dan pekerja asal Jawa 56 orang.
“Jadi tenaga kerja asing itu mereka hanya merakit mesin dan instalansi. Sedangkan untuk pekerja lokal dan asal Jawa itu untuk pembangunan fisik pabrik,” jelasnya.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania
Editor: Din




