
Kendari, Inilahsultra.com – Memasuki minggu kedua pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi tahap III, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita kurang lebih 1 ton minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Direktorat Sabhara Polda Sultra di Media Centre Bidang Humas Polda Sultra, Selasa 14 Agustus 2018.
Rilis pers ini dipimpin Kabag Bin Ops Ditsabhara AKBP Amirullah, Kasubdit Gasum Kompol Dulyamin, Kasubbid Pid Humas Kompol Dolfi Kumaseh, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Agus Mulyadi.
Dalam rilis tersebut AKBP Amirullah memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol dan jeriken minuman keras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional.
“Ilegal karena tanpa ijin edar dan dilarang untuk diedarkan,” ungkapnya.
Beberapa dari minuman keras tersebut, kata dia, diamankan saat personil melakukan patroli operasi cipkon. Di antaranya, didapatkan dari kios di pinggir jalan dan untuk miras tradisional didapat dari rumah warga yang memproduksi miras.
“Jumlah keseluruhan minuman keras hasil operasi yang disita mencapai 1125 liter lebih,” katanya.
Para distributor yang menjual miras tersebut melanggar peraturan daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.
“Ancaman hukumannya karena mengedarkan miras tanpa izin yakni kurungan penjara 3 bulan serta denda Rp 50 juta rupiah,” kata AKBP Amirullah.
Minuman keras merupakan salah satu target dalam operasi cipta kondisi kali ini. Miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang erat kaitannya dengan judi, prostitusi, narkoba, kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Miras juga memicu meningkatnya kejahatan di jalanan, jambret dan begal.
“Sebagian dari kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras, banyak pelaku kejahatan mengaku sedang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya yang menggangu Kamtibmas,” tuturnya.
Editor : La Ode Pandi Sartiman




