
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari LM Mastari mengimbau agar penyembelian hewan kurban harus sesuai syariat Islam dan syariat kesehatan.
Dalam penyembelian hewan yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam dapat menyiksa dan menyebabkan daging haram untuk di makan.
Mastari menjelaskan, sebelum dipotong hewan tersebut terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan ambil darahnya oleh dokter dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Swasta maupun dari Karantina.
“Kalau betul-betul sehat baru bisa disembelih dan setelah mati dagingnya harus diperiksa juga mulai dari hati, lambung dan lainnya, untuk menjamin hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat kita selain halal juga sehat,” kata LM Mastari di ruangannya, Rabu, 15 Agustus 2018.
Adapun tata cara penyembelian hewan kurban menurut syariat Islam dan syariat kesehatan, terang dii yakni terlebih dahulu istrahatkan ternak sebelum disembelih. Cek kondisi hewan untuk terakhir kalinya apakah ada darah atau tidak di tubuhnya melalui mata, hidung, mulut, telinga, kemaluan dan dubur, persiapkan pisau yang tajam. Dilarang menyembelih hewan menggunakan pisau yang tidak tajam, itu akan menyiksa hewan, dan usahakan bagian kiri hewan berbaring menghadap kiblat dengan posisi kepala di Selatan badan hewan.
Kemudian, membaca basmalah dan beberapa tambahan bacanlan sunnah, seperti takbir, salawat dan sebut nama orang yang berkurban, lakukan penyembelian dengan memutus tiga saluran di leher bagian depan meliputi saluran nafas, saluran makanan, dan dua pembulu dara.
“Disembelih itu harus putus penanya, kalau tidak putus membuat hewan akan lama mati, karena kalau dia mati baru tidak putus penannya maka darahnya 100 persen tidak keluar, dan kalau darahnya tidak keluar habis tidak lama kemudian daging hewan tersebut akan membusuk,” jelasnya.
Setelah itu, biarkan jantung memompa darah secara maksimal hingga selesai, tidak boleh memutus tulang belakanf, atau memotong leher, kaki, ekor dan menguliti apabila hewannya belum mati. Setelah sudah mati 100 perseb baru bisa dikerjakan.
“Dagingnya itu harus digantung agar darah yang tersisa bisa mengalir turun agar daging tersebut terlihat bersih,” terangnya.
Sementara syariat kesehatan itu, hewan harus dalam kondisi sehat tidak boleh memilik penyakit apapun atau cacat.
Reporter : Haerun
Editor : Aso