Baubau, Inilahsultra.com – Sebanyak 290 narapidana dari sekira 533 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan HUT Kemerdekaan RI ke-73, Jumat 17 Agustus 2018.
Dari 290 narapidana tersebut, ada tujuh orang yang bebas langsung. Sedangkan sisanya mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah syarat. Kebanyakan pidana umum, ada juga pidana khusus yakni narkotika,” ungkap Kalapas Baubau, Wahyu Prasetyo.
Kata dia, ada beberapa persyaratan bagi warga binaan jika ingin mendapatkan remisi. Diantaranya pidana umum telah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Sedangkan pidana khusus, telah menjalani sepertiga dari masa tahanan.
“Selain itu juga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan tidak pernah melakukan pelanggaran didalam Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina berharap kepada warga binaan yang telah bebas agar menjalani hidup lebih baik lagi dan bermakna ditengah masyarakat.
“Jalani hidup lebih baik lagi dan jangan lagi mengulangi perbuatan sebelumnya,” harapnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din