Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra La Ode Ali Akbar tidak habis pikir dengan sikap Munarti.
Meski sudah diberhentikan sejak 13 Agustus 2018 lalu, ia masih juga memimpin rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat.
Menurut Ali Akbar, bila Munarti ikut bertanda tangan dalam setiap pengambilan keputusan di DPRD Mubar, maka itu dianggap ilegal.
“Itu ilegal, tidak sah. Masa ditandatangani oleh rakyat biasa. Dia kan sudah diberhentikan,” kata Ali Akbar, Kamis 16 Agustus 2018.
Ali mengaku, masalah ini sudah dlaporkannya ke Penjabat (Pj) Gubernur Sultra.
Rencananya, siang ini, 17 Agustus 2018, masalah Munarti akan dibahas bersama Pj Gubernur Teguh Setyabudi, asisten dan Kepala Biro Hukum.
“Setelah itu kita akan sampaikan ke menteri ini masalah,” katanya.
Menurutnya, saat ini, pemerintah sedang membahas APBD Perubahan 2018. Bila di dalam dokumen tersebut ada tanda tangan Munarti, maka dokumen akan ditolak.
“Kita juga ada cara, mereka ini akan mengajukan evaluasi perda APBD ke provinsi, kita tidak akan terima jika ada namanya di dalam,” tegasnya.
Selain itu, sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 kemarin, dianggapnya tidak sah.
“Jadi seluruh produk tanda tangannya tidak sah. Dia bukan lagi anggota dewan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Munarti menolak memberikan tanggapan. Ia mengaku akan ada waktu konferensi pers menjelaskan masalah tersebut.
“Saya no coment dulu. Nanti saya akan konferensi pers,” singkatnya melalui telepon selulernya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman