Sekretaris DPRD Mubar : Ali Akbar Ngomong Tidak Keruan

Asbar
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Isbar ikut memberikan komentar untuk menyangga pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra terkait pemberhentian Munarti dari DPRD.

Ia menilau, pernyataan Ali Akbar selaku Karo Pemerintahan telah melampaui ketentuan peraturan perundangan-undangan.

-Advertisement-

Isbar mengaku, Ali Akbar hanya mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri dengan dasar tidak jelas.

“Dia tidak jelas, tidak keruan,” ungkap Asbar, Rabu 22 Agustus 2018.

Menurutnya, Ali Akbar telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya. Ia pun menyebut, langkah Ali Akbar suatu pelecehan kelembagaan DPRD Mubar dan Pemerintah Mubar.

“Kesalahan yang tidak sewajarnya dilakukan pejabat Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi, sehingga tidak layak menduduki jabatan tersebut,” katanya.

Ia mengaku telah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan telah dikeluarkan Surat Nomor : 171.74/6620/OTDA tertanggal 15 Agustus 2018, yang ditujukan kepada Pj Gubenur Sultra perihal pergantian Ketua DPRD Mubar.

Surat tersebut sangat jelas menyampaikan kepada Pj Gubenur Sultra bahwa pada poin tiga berdasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan poin empat menegaskan bahwa saat ini saudari Munarti adalah Anggota DPRD Mubar dari Partai PAN, maka proses pemberhentiannya di tindak lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan,” ujarnya.

“Kementrian Dalam Negeri RI saja masih berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan, sementara Ali Akbar tidak jelas dasarnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ali Akbar menyatakan bahwa Munarti tidak bisa lagi bertanda tangan karena jika itu terjadi maka produk hukum yang dihasilkan DPRD Mubar tidak sah.

Selain itu, Ali juga menyebut, rapat paripurna 16 Agustus 2018 lalu dianggap ilegal karena dipimpin oleh masyarakat biasa.

“Bagaimana mungkin itu dapat terjadi, Ali Akbar asal ngomong tidak keruan dan tidak jelas dasarnya,” pangkasnya.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments