Pertamina Siap Bantu Pemda Sultra Tingkatkan Pendapatan Pajak PBBKB BBM

Pose bersama pimpinan PT Pertamina dan beberapa SKPD di Pemprov Sultra

Kendari, Inilahsultra.com – PT Pertamina bersama ESDM Sultra menggelar acara sosialisasi regulasi dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) dan optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu 29 Agustus 2018.

Acara dibuka langsung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Makkawaru serta di hadiri Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bank Indonesia dan para pelaku usaha.

Sales Executive Industrial Fuel Marketing Pertamina Faisal Rahman mengatakan, Pertamina selalu mendukung program pemerintah daerah, khususnya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sisi pajak PBBKB BBM non-subsidi.

-Advertisement-

Selain itu, Pertamina juga siap mendukung kebutuhan BBM non-subsidi perusahaan-perusahaan yang menggunakan BBM dengan produk yang berkualitas dan jaminan suplai dengan 4 terminal BBM yang tersebar di Sultra.

“Kami membantu pemda dalam meningkatkan PBBKB BBM dan kita berharap badan usaha niaga BBM yang lain juga memberikan dukungan yang sama kepada pemda melalui ketertiban dalam pemungutan dan penyetoran PBBKB,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Migas ESDM Andi Azis menjelaskan,
acara ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Pemda melalui Dinas ESDM dan pertamina dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya PBBKB di Sultra.

“Adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada pengguna atau pelanggan BBM dari jalur resmi dan tertib terhadap pajak khususnya PBBKB,” jelasnya.

Kegiatan tersebut, kata dia, mengundang para pelaku usaha khususnya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pengguna atau pelanggan BBM Pertamina serta agen (distributor) dan transportir BBM industri Pertamina di Sultra agar tertib terhadap peraturan.

“Untuk pengguna BBM dapat menggunakan dari jalur yang resmi dan tertib sesuai aturan dalam penanganan tarif PBBKB,” pesannya.

PBBKB, sebut dia, merupakan salah satu komponen pajak dari harga BBM yang diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No.25 Tahun 2015 yang diharapkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kemudian, dari segi Tata Niaga BBM mengacu pada UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang yang berhak berniaga BBM.

“Yang berhak berniaga itu, hanya yang memiliki Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPINU) atau agen yang ditandai dengan kontrak pemegang izin dari BUPINU,” tutupnya.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments