AKP Ronald Gani Sirait
Baubau, Inilahsultra.com – Adanya hasil audit menjadi senjata baru Polres Baubau dalam menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB).
Hasil audit tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan UMB tahun 2015/2016 dan 2014/2015 oleh Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Dengan hasil itu, Penyidik Polres Baubau akan kembali melakukan gelar perkara meski tersangka telah ditetapkan. Adapun tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dengan modus umroh berjamaah itu adalah sang Rektor UMB, Suriadi.
“Kita sudah ada bukti baru berupa hasil Audit dari PP Muhammadiyah, jadi proses ini masih kita lanjutkan dan akan digelar perkara lagi oleh penyidik,” ungkap Plt Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Gani Sirait, Jumat 31 Agustus 2018.
Meski akan kembali melakukan gelar perkara, status tersangka yang disandang Suriadi tidak akan gugur. Selain itu, sejumlah saksi akan kembali diperiksa.
“Kalau memang dalam gelar perkara nanti ada tersangka lain, maka akan ada penambahan tersangka. Jika tidak, berarti hanya Suriadi seorang tersangkanya,” ujarnya.
Kasat Polair Polres Baubau itu tak ingin larut dengan kasus yang dilaporkan sejak 7 Maret 2016 itu. Jika penyidiknya sudah siap, maka gelar perkara akan segera dilaksanakan.
“Saya itu maunya secepatnya. Karena banyak sekali kasus yang mau saya gelar,” pungkasnya.
Diketahui, Berkas perkara kasus yang melibatkan sejumlah pejabat UMB itu tak kunjung dinyatakan lengkap dan sudah beberapa kali bolak-balik Polres-Kejaksaan.
Untuk Suriadi sendiri, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 7 Juni 2016 lalu. Suriadi dijerat pasal 372 dan 374 KUHP.
Reportet: Muhammad Yasir
Editor: Din




