
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pilkades serentak di Kabupaten Buton tetap dilaksanakan pada 21 September 2018. Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) masih harus menunggu keputusan Bupati Buton dan Panwas terkait tujuh desa yang keberatan atas putusan panitia.
Kepala Dinas PMD Buton La Madi mengatakan, sudah selesai melaksanakan seleksi calon kepala desa (Kades) pada 55 desa di Kabupaten Buton. Panitia pelaksana juga sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Panitia dibentuk untuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi tidak ada desa yang kami nyatakan bermasalah semua sudah diseleksi panitia,” terangnya.
Dia menegaskan, ada beberapa warga desa yang mencalonkan diri keberatan. Namun sesuai ketentuan sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga mereka dicoret dari daftar.

“Tujuh desa yang bermasalah itu rata-rata calon kadesnya enam, makanya harus diseleksi jadi lima,” ujarnya.
Kata La Madi, hasil seleksi calon kepala desa yang keberatan sudah diserahkan kepada panitia pengawas (Panwas) untuk dilihat. Semua data terkait nilai yang ditetapkan panitia tidak ada yang ditutup-tutupi.
Menurut dia, saat ini Panwas masih memeriksa nilai hasil seleksi panitia. Setelah itu tinggal menunggu keputusan panwas. Namun jadwal Pilkades serentak tidak ada perubahan, tetap pada jadwal semula 21 September 2018.
“Saat ini kita hanya menunggu anggaran untuk pelaksanaannya saja. Mudah-mudahan secepatnya dapat di setujui,” bebernya.
Reporter: Waode Yeni Wahdania




