Baubau, Inilahsultra.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra telah mengembalikan garam Cap Malige Baubau yang disita 13 Maret 2018 lalu. Garam yang disita tersebut sebanyak 75 ton.
“Jadi kasus garam tersebut berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah bahwa diberikan pembinaan dan diberikan kesempatan untuk mengurus SNI,” tutur Kepala BPOM Sultra, Drs Leonard Duma Apt MM, Sabtu 15 September 2018.
Ia menegaskan, BPOM bukan pengawas SNI. Tetapi mengawasi terkait izin edar dari BPOM dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan garam.
“Karena sekarang MD-nya sudah keluar, maka kasus garam ini dikatakan selesai. Semua barang buktinya kita sudah kembalikan sejak dua bulan lalu,” tegasnya.
Kendati begitu, pihaknya meminta PT Graha Niaga Buton selaku pemilik garam Malige untuk segera mereproses kembali kadar yodium garamnya.
“Hasil uji kemarin karena kadar yodiumnya tidak sampai 30 persen kadar yodium dan kita minta untuk ditambah kembali yodiumnya. Kita akan sita kembali jika itu tidak dilakukan,” tandasnya.
Diketahui, garam Cap Malige disita BPOM karena SNI tidak diperbarui dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din