Dua Truk Barang Bukti Kayu Sitaan Hilang di Kantor KPH Lakompa

Satu truk barang bukti kayu Sonokeling asal Kabupaten Buton Selatan diamankan di Kantor KPH Wakonti Kota Baubau.

Baubau, Inilahsultra.com – Miris, dua unit mobil truk berisi kayu ilegal jenis Sonokeling hilang di Kantor Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Unit III Lakompa Kabupaten Buton Selatan, Minggu 16 September 2018.

Dua mobil berisi jenis kayu Indah itu sebelumnya dititip ke Polsek Batauga namun diserahkan kembali ke KPH Lakompa. Kayu berisi 6,7 kubik dan 6,5 kubik tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah. Hilangnya kayu tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

Kepala Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Yasir Syam membenarkan bahwa dua mobil yang berisi kayu Sonokeling tersebut hilang di kantor KPH Unit III Lakompa.

-Advertisement-

“Saya sudah menurunkan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan memang ada dua kendaraan yang diamankan KPH Lakompa dan Polsek Batauga. Sementara di Baubau satu mobil di unit KPH Wakonti,” bebernya.

Terkait hilangnya dua truk barang bukti di KPH Lakompa, pihaknya baru mendapatkan informasi pagi hari dari angotanya di lapangan.

“Tadi pagi kita mendapat informasi yang ada di Polsek Batauga itu diserahkan ke KPH Lakompa setelah itu dua truk barang bukti ini hilang,” kata Yasir melalui via telepon selulernya saat di hubungi awak media.

Lanjut Yasir, pihaknya akan bertanggung jawab karena kayu tersebut masih dalam proses. Untuk persoalan ada oknum yang terlibat, pihaknya juga belum bisa berprasangka lebih jauh. Namun faktanya barang bukti hilang dan itu bukan atas perintah Kadis Kehutanan Provinsi Sultra.

“Itu memang dalam penaganan KPH dan kita tidak tau hilangnya ini seperti apa ini,” jelasnya.

Apabila ada oknum yang terlibat dalam hilangnya barang bukti tersebut sebagai Dinas Kehutanan Provinsi Sultra akan melakukan langkah-langkah baik langkah internal ataupun Eksternal.

“Nanti kita akan meminta laporan dari KPH sendiri apa alasanya sehingga bisa sampai hilang itu barang bukti,” paparnya.

Yasir mengaku, belum bisa menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pemilik kayu tersebut. Masalahnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Jika kelak penetapan DPO itu dibutuhkan, maka akan dilakukan.

Sementara, Kepala KPH Lakompa Lamberi belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, Minggu 16 September 2018 sekitar pukul 19.16 Wita, tidak aktif.

Selain KPH Lakompa, KPH Wakonti Kota Baubau juga mengamankan satu truk kayu jenis Sonokeling asal Kabupaten Buton Selatan beberapa hari lalu. Saat ini, barang bukti kayu tersebut masih diamankan.

Reporter: LM Arianto
Editor: Din

Facebook Comments