Mubar Dapat 458 Unit Bantuan Perumahan dari Kementerian PU-PR

Perwakilan Kementrian PU-PR sekaligus PPK BSPS Musniar M Silondae.

Laworo, Inilahsultra.com – Tahun ini, Kabupaten Muna Barat dipastikan mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sebanyak 458 Unit.

Bantuan rumah tidak layak huni sebanyak 458 unit ini tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Barangka , Kecamatan Tiworo Utara dan Kecamatan Maginti.

Penyerahan buku tabungan BSPS secara simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Mubar LM Rajiun Tumada.

-Advertisement-

Perwakilan Kementrian PU-PR sekaligus PPK BSPS Musniar M Silondae mengaku, penerima bantuan 1 unit rumah akan mendapatkan dana sebesar Rp 15 juta, yang terdiri dari Rp 12,5 juta untuk belanja bahan dan Rp 2,5 juta untuk tukang.

“Bantuan ini adalah untuk peningkatan kulitas,” katanya, Senin 17 September 2018.

Ia menyebut, bentuk pengerjaanya nanti yang berperan aktif adalah masyarakat itu sendiri.

Ia menekankan, proses pembelian barang itu harus sesuai dengan RAB. Kemudian untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, konsultan dan kontraktornya adalah masyarakat.

“Untuk fasilitator hanya mendampingi serta memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan, jadi kalau masyarakat ingin bertanya ada di fasilitator,” kata Musniar.

Peraturan Kementrian PUPR Nomor 7 Tahun 2018 tentang BSPS menyebut, penyalur bahan dan barang harus berupa toko bangunan yang memiliki izin usaha dan bertempat tinggal di daerah tersebut.

“Untuk penyaluran dana melalui buku rekening masing-masing masyarakat yang dapat BSPS, untuk pembelian bahan barang, harus dikordinir oleh ketua kelompok,” bebernya.

Penentuan ketua kelompok, lanjut dia, harus melalui musyawarah penerima program yang dibuktikan dengan tanda tangan serta dokumentasi.

“Kami selaku pengendali kegiatan terus melakukan pengawasan sampai ke tingkat bawah. Kalau ada data hasil rembuk dari masyarakat tidak sesuai prosedur akan saya proses,” tegasnya.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments