
Kendari, Inilahsultra.com – Sesuai surat keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kota Kendari mendapat 35 kuota CPNS untuk tenaga honorer eks kategori 2 (K2), dengan rincian tenaga guru 27 orang dan tenaga kesehatan 8 orang.
Honorer K2 untuk tenaga guru pendidikan terakhir S1 dan tenaga kesehatan pendidikan DIII dan S1.
Kepala Bidang pengadaan, pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari Rukmana mengatakan, tenaga honorer K2 untuk lingkup Pemerintah Kota Kendari sebanyak 2.945 orang dan yang memenuhi syarat batasan usia sesuai hasil verifikasi badan kepegawaian negara (BKN) terdapat 55 orang memenuhi kriteria umur maksimal 35 tahun.
Serta honorer K2 untuk tenaga guru pendidikan terakhir S1 dan tenaga kesehatan pendidikan terkhir mulai dari DIII dan S1.
“Data sementara yang terverifikasi di BKN terdapat 55 orang tenaga honorer K2 yang memperebutkan 35 kursi kuota CPNS Kota Kendari,” kata Rukmana saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis 20 September 2018.
“Kita tidak tau apakah nanti ada perubahan dengan data tersebut, tapi yang jelas kita menunggu saja, dan muda-mudahan ada perubahan,” tambahnya.

Lanjut Rukamana, dengan batasan usia yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), akan banyak tenaga honorer K2 yang akan kecewa.
“Batasan usia dan batasan jumlah yang diangkat akan membuat banyak tenaga honorer K2 gugur dan kecewa pada keputusan pemerintah,” jelasnya.
Kemudian untuk syarat pendaftaran administrasi yang harus diselesikan oleh tenaga honorer K2 yaitu :
1. Mengisi formulir biodata yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Kendari.
2. Kartu registrasi SSCN atau kartu tanda bukti pendaftaran CPNS
3. Foto copy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
4. Foto copy akta mengajar yang telah dilegalisir (khusus tenaga guru)
5. Keterangan akreditasi dari Bank-PT
6. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara.
7. Foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisir
8. Pas foto warna ukuran 3X4 sebanyak 3 lembar dan 4X6 sebanyak 3 lembar.
“Dengan catatan, nama jabatan yang di lamar harus jelas berpedoman pada pengumuman, pengirim berkas melalui kantor pos dengan kota pos 01 Kendari 930000-02, dan alamat harus sesuai KTP dan KK serta mencantumkan nomor telpon rumah atau HP yang mudah dihubungi,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus administrasi tenaga honorer K2 akan ke tahap selanjutnya dengan mengikuti tes seleksi kemampuan dasar (SKD) menggunakan computer asissted test (CAT) dengan meliputi, Tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensi umum (TIU), Tes karateristik pribadi (TKP).
Kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2018
Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara melalui portal https://sscn.bkn.go.id dan portal https://www. sinfoni-asn.info.
Dalam hal tersebut beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada tiga komponen sub tes (TKW, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta yang dimaksud diikutkan dalam kompetensi bidang
Apabila seperta seleksi memperoleh total nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
“Setelah mengikuti tes SKD, tenaga honorer K2 langsung bisa melihat nilai dari hasil tes dari BKN melalui portal https://sscn.bkn.go.id dan portal https://www. sinfoni-asn.info. Apakah dinyatakan lulus atau tidak sebagai PNS,” jelasnya.
“K2 tidak lagi mengikuti tes kemampuan bidang (TKB) karena mereka sudah mempunyai massa kerja kurang lebih 10 tahun,” tutupnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




