Bawaslu Sultra Kabulkan Gugatan Kamiluddin Kandacong

Suasana sidang ajudikasi Bawaslu Sultra atas permohonan DPW PAN Sultra terhadap keputusan KPU Sultra.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengabulkan gugatan DPW PAN Sultra atas dicoretnya kadernya Kamiluddin Kandacong dalam daftar calon tetap (DCT) Pilcaleg 2019.

Dalam sidang ajudikasi Bawaslu Sultra yang digelar di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu 10 Oktober 2018, majelis menilai Kamiluddin Kandacong berhak masuk dalam DCT.

-Advertisement-

“Mengabulkan semua permohonan pemohon. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini selama tiga hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Ketua Bawaslu Sultra membacakan putusan sidang ajudikasi permohonan Kalimuddin Kandacong terhadap keputusan KPU Sultra.

Sebelumnya, Kamiluddin Kandacong merupakan Bacaleg DPRD Sultra Dapil Konawe Selatan-Bombana dari PAN.

Namun, pada saat penetapan DCT di KPU Sultra, namanya dicoret.

Alasan KPU, Kamiluddin Kandacong tidak memasukkan identitas sebenarnya yang tertuang dalam formulir BB1.

Harusnya, ia selaku Direktur Utama PD Utama Sultra, menceklist kolom direksi BUMD di formulir BB1, tapi faktanya tidak dilakukan.

Hal ini kemudian diketahui KPU satu hari jelang penetapan DCT. Kalimuddin Kandacong memasukkan surat pengunduran diri sebagai Direktur Utama PD Utama Sultra.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, akan mengaku menghargai putusan ajudikasi Bawaslu Sultra.

“Bagi kmi sudah menjelaskan alasan kenapa bersangkutan TMS. Tapi bawasli memiliki pertimbangan lain,”

KPU, kata Natsir, akan mempelajari putusan ini dan akan membicarakan bersama-sama di internal mereka.

“Sejak awal kita tidak ketahui. Ia masuk sebagai wiraswasta. Namun, jelang penetapan DCT ternyata dia masukan pengunduran diri sebagai direktur utama PD Utama Sultra. Kami kaget. Ternyata yang bersangkutan direksi. Harusnya sejak awal ia menceklis status khusus di BB1,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW PAN Sultra Bahar mengaku menyambut baik putusan ajudikasi ini.

Menurutnya, KPU harus memasukkan kembali Kamiluddin Kandacong dalam DCT.

“Dari sisi materil, kami merasa bersyukur dan berterimakasih pada semua pihak atas dukungannya sehingga proses persjdangan sukses dan sesuai harapan,” ungkapnya.

Sidang ajudikasi Bawaslu Sultra dipimpin Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, beserta empat anggota lainnya, Munsir Salam, Bahari, Munadarma dan Ajmal Arif.

Turut hadir dalam sidang, KPU selaku termohon yang diwakili Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib dan tiga orang Kasubag.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments