
Kendari, Inilahsultra.com – Diduga melakukan pertemuan dengan oknum calon legislatif (caleg), 11 penyelenggara pemilu di Kendari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Surat pertama (aduan) sudah dikirim, minggu lalu,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Selasa 16 Oktober 2018.
Ia menyebut, 11 penyelenggara dari Kecamatan Abeli itu terdiri dari 10 orang PPS dan satu orang PPK. Kesemuanya, terlibat pertemuan senyap dengan oknum caleg pada September lalu.
“Mereka diduga bergerombol bertemu oknum caleg,” ujarnya.
Meski tak menyebutkan identitas mereka, Jumwal mengaku sudah melakukan pemeriksaan secara internal kepada penyelenggara yang diduga melanggar kode etik.
“Kita sudah periksa secara internal dan sudah diadukan juga ke DKPP,” katanya.
Ia menyebut, KPU mengetahui adanya penyelenggara bertemu caleg dari aduan masyarakat. Adanya laporan itu, KPU langsung melakukan klarifikasi.
Setelah melakukan klarifikasi, KPU kemudian mengadukan ke DKPP sebagai lembaga yang berwenang memutuskan pelanggaran etik penyelenggara.
“Kami hanya meneruskan. Nanti DKPP yang memutuskan, melanggar atau tidak,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




