
Kendari, Inilahsultra.com – Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mantan terpidana korupsi mulai menyerahkan jumlah syarat dukungan yang kurang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan permohonan tiga calon DPD RI dapil Sultra yang juga mantan terpidana korupsi.
Mereka adalah Masyhur Masie Abunawas, Yani Muluk dan LM Bariun.
Atas putusan ajudikasi Bawaslu itu, mereka diberikan waktu oleh KPU untuk memasukkan tambahan syarat dukungan yang kurang.
Pantauan Inilahsultra.com, yang pertama kali menyerahkan jumlah dukungan adalah Masyhur Masie Abunawas.
Anggota KPU Sultra Ade Suerani mengaku, penyerahan tambahan jumlah dukungan dibatasi hingga malam ini, Kamis 18 Oktober 2018 pukul 00.00.
“Mereka mulai menyerahkan kemarin sampai malam ini,” ungkap Ade Suerani, Kamis 18 Oktober 2018.
Ia merinci, syarat jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 2 ribu. Untuk Bariun, yang sudah memenuhi syarat sebanyak 1.516 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten atau kota.
“Dia masih kurang sekitar 400 lebih,” katanya.
Untuk Yani Muluk, syarat dukungan yang sudah memenuhi syarat sebanyak
1.137 tersebar di 11 daerah. Ia harus memasukkan syarat dukungan sebanyak 800 lebih.
Sedang Masyhur Masie Abunawas yang sudah memenuhi syarat sebanyak 1.092 dukungan tersebar dk 15 kabupaten atau Kota. Ia masih kurang sekitar 900 dukungan.
Selain syarat pencalonan, ketiganya juga diwajibkan untuk menyerahkan syarat calon berupa surat keterangan mantan napi.
“Setelah penyerahan berkas, maka KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




