
Kendari, Inilahsultra.com – Balai Karantina Kendari akan menerapkan zona antisuap pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada unit kerjanya. Sebelumnya zona layanan sertifikasi karantina juga telah menerapkan hal itu.
“Target penerapan anti suap pada layanan karantina paling lama Desember, dan lanjut target tersertifikasi sebagai zona anti suap pada pengadaan barang dan jasa,” terang Kepala Karantina Kendari, LM Mastari saat memberikan arahan pada pembukaan sosialisasi SMAP di Kendari, Kamis 18 Oktober 2018.
Mastari menegaskan, dalam upaya meningkatkan citra layanan publik dalam penyelenggarakan layanan perkarantinaan, jajarannya bertekad menjadi instansi yang bebas pungli, suap dan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan dimulainya proses penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO SNI 37001:2016.
Sosialisasi SMAP kepada manajemen dan pegawai, selanjutnya berbagai sarana dan instrumen guna mendukung terpenuhinya syarat dan ketentuan agar Karantina Kendari tersertifikasi ISO SNI 37001:2016 segera dilengkapi.
“Segera setelah dokumen anti suap ini selesai disusun, kita akan undang pengguna jasa, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk public hearing” lanjut L.M. Mastari dalam siaran pers yang diterima Inilahsultra.com.
Public hearing dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan meminta dukungan pihak terkait atas komitmen Karantina Kendari menyelenggarakan layanan karantina tanpa praktik suap.
Kedepan, dengan penerapan SMAP ISO SNI 37001:2016 ini maka Karantina Kendari tidak akan mentolerir oknum yang masih ingin melakukan suap, pungli dan KKN.
Editor: Din




