PMK Desak Pembatalan Hasil Pilkades Serentak di Buton

PMK saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Buton mendesak pembatalan hasil Pilkades Serentak, Kamis 25 Oktober 2018.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Puluhan massa perwakilan tujuh kecamatan di Kabupaten Buton yang mengatasnamakan diri Persatuan Masyarakat/Rakyat Kecamatan (PMK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, DPRD, dan Polres Buton.

Dalam aksinya, PMK menuntut pembatalan pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 21 September 2018 lalu.

-Advertisement-

Mereka menilai, Perda yang dibentuk untuk penyelenggaraan Pilkades 21 September 2018 lalu tidak benar dan sarat kepentingan.

Salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi Lois Suhertan meyakini, beberapa Kades terpilih ada yang dipaksakan dan sarat money politik. Sehingga dikhawatirkan mereka tidak akan mampu melaksanakan pembangunan di desa dengan baik.

“Kami minta gagalkan pelantikan kades pada desember mendatang,” ujar Lois.

Kata dia, massa yang hadir merupakan perwakilan 55 desa yang tidak menerima hasil Pilkades serentak. Apalagi Perda yang dibuat dinilai tidak berdasarkan hukum yang ada diatasnya.

“Selian itu Inspektorat melindungi banyak kejahatan yang ada,” tudingnya.

PMK menilai, pelanggaran yang terjadi merupakan kejahatan sistematis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton.

Salah satu buktinya adalah jika anggota BPD hendak mengikuti Pilkades maka hanya sebatas cuti sesuai aturan dalam Perda. Sementara berdasarkan aturan diatasnya harus mengundurkan diri.

“Kami tidak percaya Inspektorat. Sudah terlalu banyak kejahatan yang ditutupi,” ujarnya.

Korlap aksi lainnya, Irman menambahkan, saat Pilkades banyak ditemukan praktik money politik. Namun panitia pengawas (Panwas) seolah menutup mata.

“Kemarin saat Muspida mendeklarasikan kampanye damai jika kedapatan money politik maka akan digugurkan. Kenyataan dilapangan ada kasus money politik empat orang kades tapi tidak diproses,” tambahnya.

Untuk masalah ini, katanya, sudah bersurat ke Mendagri, KPK, Komisi Yudisial untuk mengagalkan hasil Pilkades serentak.

“Kami tidak percaya Inspektorat tapi kami memohon agar kepolisian menindaklanjuti tindak pidana yang ada, baik saat Pilkades maupun penggunaan dana desa,” katanya.

Asisten III Setda Buton Muhiddan mengatakan, seluruh tuntutan PMK akan disampaikan kepada Bupati Buton untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Apapun aspirasinya kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Perwakilan Panitia Pengawasan (Panwas) Buton mengakui, terbentuknya Panwas pada Pilkades serantak di kabupaten Buton tidak memiliki payung hukum. Sehingga mereka bingung apa yang harus dilakukan.

“Memang, jujur saja, Perda tentang pemilihan kepala desa ini, kami dari Panwas di kabupaten tidak terinci, poin-poin besarnya tidak ada. Jadi Panwas ini bingun apa yang kita lakukan. Saya sepakat dengan teman teman,” ungkap Perwakilan Panwas Kabupaten Buton, Musaidin.

Tuntutan pembatalan pelantikan 55 kepala desa terpilih, Musaidin menyerahkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Pasalnya beberapa waktu lalu, ada enam desa yang menggugat SK Bupati No 225 tahun 2018 terkait penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments