Kasus Dugaan Pidana Pemilu Bupati Koltim Kandas di Gakumdu

Pengumuman penghentian kasus Bupati Koltim.

Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah kandas di tingkat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kasus yang bergulir sejak 6 Oktober 2018 ini dilaporkan oleh 11 partai politik dan kelompok masyarakat ke Bawaslu Koltim.

Setelah diregister dengan Nomor : 001/LP/PI/Kab/28.13/X/2018, Bawaslu Koltim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor.

-Advertisement-

Namun, pada tahapan kesimpulan antara Bawaslu, Polres Kolaka dan Kejari Kolaka, kasus ini tidak bisa dilanjutkan.

“Tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulis pengumuman Gakumdu yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim Rusniyati Nur Rakibe pada 25 Oktober 2018.

Dalam pengumuman tersebut, turut menjelaskan pendapat Bawaslu Koltim yang menyatakan bahwa berdasarkan tanggapan dan pendapat Bawaslu Kolaka Timur unsur terpenuhi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Bawaslu Koltim seperti yang dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Namun, Kepolisian Resor kolaka berpandangan lain. Berdasarkan tanggapan penyidik, unsur tidak terpenuhi dan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Begitu pula Kejaksaan Negeri Kolaka. Berdasarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejari Kolaka, unsur tidak terpenuhi pasal disangkakan.

Dengan adanya pandangan kepolisian dan kejaksaan ini, maka kasus Ketua DPW Partai NasDem ini tidak bisa lanjut sampai penyidikan.

Inilahsultra.com mencoba meminta klarifikasi terhadap Bawaslu Koltim atas adanya keputusan tersebut. Namun, dihubungi melalui telepon selulernya, tiga anggota Bawaslu Koltim tidak aktif.

Namun, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu dalam pernyataan di Group WhatsApp Pers Bawaslu Sultra menyebutkan.

“Saya dapat informasi Dr bawaslu Koltim bhw kasus dgn terlapor Bupati Koltim dihentikan pada pembahasan II. Pembahasan berjalan cukup alot krn perbedaan pendapat antara pihak bawaslu koltim yg dlm kajiannya menyatakan bhw laporan tsb memenuhi unsur tindak pidana pemilu, akan tetapi menurut unsur gakumdu yg lain menyatakan laporan tsb tdk penuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh krn itu, dlm kesimpulan pembahasan bawaslu koltim menyampaikan disenting opinion,” tutur Hamiruddin Udu.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments