
Kendari, Inilahsultra.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kolaka Timur menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah tidak masuk dalam pidana pemilu.
Atas keputusan ini, tim kuasa hukum pelapor, Andre Darmawan akan melakukan upaya hukum lain terhadap Gakumdu Koltim.
Andre mengaku, sudah mendapatkan salinan keputusan Gakumdu atas penanganan dugaan pidana pemilu Bupati Koltim.
Ia menyebut, Bawaslu telah merekomendasikan kasus ini masuk dalam kategori pidana pemilu.
Tapi, polisi dan jaksa menyatakan hal itu tak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Ada perbedaan pendapat di internal Gakumdu. Mereka tidak kompak,” kata Andre Darmawan, Jumat 26 Oktober 2018.
Andre menilai, Gakumdu tidak profesional dalam menangani masalah ini. Harusnya, di internal Gakumdu memiliki pemahaman yang sama soal pidana pemilu.
“Kita akan lakukan upaya hukum apakah ada celah. Termasuk kita akan ajukan pra-peradilan,” katanya.
Andre menyebut, bila dilihat dari bukti yang ada, kasus ini sudah nyata telah terjadi pelanggaran pidana pemilu. Sebab, merujuk UU Pemilu, Tony Herbiansyah telah mengajak ASN dan pejabat di Pemkab Koltim untuk mendukung NasDem pada Pemilu 2019.
“Aneh, bukti video dan saksi memang betul kegiatan itu (kampanye). Apalagi mau dicari bukti (lain),” jelasnya.
Hal lain yang menguatkan untuk menjerat Tony adalah keterangan saksi yang lebih dari satu.
“Saksi yang berdiri sendiri dan berbeda harus disebut dua alat bukti ditambah dengan video. Itu sudah nyata di situ,”
Ia berharap, Bawaslu Sultra mengangkat kembali kasus ini. Bila perlu, ada gelar perkara khusus dan semua pihak dipanggil menyaksikan langsung.
“Kasus ini sensitif. Harusnya, dalam gelar perkara tidak hanya hadirkan penyidik tapi harus juga pelapor. Kita harap harus dibuka kembali,” harapnya.
Bagi Andre, ini adalah catatan buruk bagi penegakan hukum pemilu. Ia menilai telah terjadi langkah mundur dalam menangani kasus seperti ini.
Bila menilik ke belakang, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pernah terjerat kasus serupa.
Aswad bahkan sampai diproses di pengadilan.
“Tapi ini kita kesalkan tidak sampai di pengadilan,” tuturnya.
Ia menduga, Gakumdu sengaja menghentikan kasus ini pada tahap penyelidikan agar tak ada pihak mengajukan upaya hukum lain.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman