
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima tim seleksi (timsel) KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Lima timsel yang ditetapkan itu adalah Hamrul Marsula, Syamsir Nur, Puspa Eka Misnan, Krisni Dinamita dan Muhammad Yusuf.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, kelima timsel ini akan dilantik pada esok dan dilanjutkan dengan pembekalan.
“Tugas mereka mulai November sampai Desember,” ungkap Natsir, Selasa 30 Oktober 2018.
Menurut pria yang akrab disapa Ojo ini, akhir masa jabatan KPU Kolaka dan Koltim, awal Januari 2019. Sehingga, jauh sebelum akhir masa jabatan, KPU menggelar proses seleksi.
Proses ini, kata Ojo, diatur berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah menjadi PKPU 27 Tahun 2018.
Kelima timsel itu, kata dia, diberikan waktu kerja selama dua bulan untuk menghasilkan 10 besar terbaik di masing-masing kabupaten tersebut.
“Kita harapkan, mereka menghasilkan 10 besar yang terbaik. Agar, KPU dalam memilih lima besar nantinya tidak sulit lagi,” ujarnya.
Sama dengan proses seleksi 15 daerah sebelumnya, seleksi KPU Kolaka dan Koltim akan melewati pelbagai tahapan.
Pertama seleksi administrasi. Kemudian dilanjutkan seleksi tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT). Lalu, tes kesehatan jasmani dan rohani. Tes psikologi tertulis dan psikologi wawancara hingga focus group discution (FGD).
“Tanggung jawab timsel ini sampai 10 besar. Selanjutnya dalam penentuan lima besar menjadi kewenangan KPU RI,” katanya.
Biasanya, kata Ojo, dalam penentuan lima besar, KPU RI mendelegasikan kepada KPU Sultra.
“Namun pada intinya ini kewenangan KPU RI. Kalau kita didelegasikan, maka kita siap laksanakan,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman