
Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anak Asrun yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, juga mendapatkan hukuman serupa.
“Menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Haryono dikutip dari Detik.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Selain itu majelis hakim yang mengadili Asrun dan Adriatma Dwi Putra turut mencabut hak politik keduanya selama 2 tahun. Mereka tidak memiliki hak untuk dipilih atau memilih selama waktu yang ditentukan itu setelah selesai menjalani masa pidananya.
“Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik Asrun dan Adriatma masing-masing 2 tahun setelah selesai jalani pidana,” kata majelis hakim.
Asrun dan Adriatma terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.
Proyek yang rencana dikerjakan Hasmun yaitu pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama juga diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.
Melalui orang kepercayaannya bernama Fatmawati, Asrun dan Adriatma mengumpulkan dana kampanye dari rekanan pengusaha. Dana kampanye itu untuk Asrun di Pilgub Sultra.
“Fatmawati minta Hasmun menyiapkan dana Pilgub Sultra butuh biaya banyak dan Hasmun menyanggupinya,” kata hakim.
Hakim menyebutkan Hasmun memberikan uang Rp 4 miliar untuk Asrun melalui Fatmawati atas permintaan komitmen fee proyek yang dikerjakan. Sedangkan, Adriatma menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun. Uang itu untuk membantu biaya kampaye ayahnya.
“Atas uraian diatas, unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi,” kata hakim.
Asrun dan Adriatma melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Detik.com
Editor : La Ode Pandi Sartiman