
Kendari, Inilahsultra.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis perkara suap Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra, Rabu 31 Oktober 2018.
Bersama sang ayah, Ir Asrun, ADP divonis kurungan penjara 5 tahun 6 bulan. Keduanya juga dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama 2 tahun plus denda Rp 250 juta.
Terkait putusan tersebut, Karo Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar mengaku belum melakukan proses apapun untuk pelantikan Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain sebagai Wali Kota Kendari definitif.
“Belum bisa. Kita belum bisa proses karena masih ada tahapan yang ditunggu,” singkat Ali Akbar pada Inilahsultra.com Kamis 1 November 2018.
Kata mantan Bupati Buton Tengah itu, sesuai aturan pihaknya baru bisa mengajukan pelantikan wali kota Kendari jika putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah inkrah. Artinya tidak upaya banding lagi dari Wali Kota Kendari non-aktif, ADP.
“Ada tenggang waktu juga jika tidak ada upaya banding dari terdakwa untuk pengajuan wali kota definitif,” sambungnya.
Jika memang tak ada upaya banding dari pihak ADP, kata Ali Akbar, Biro Pemerintahan Pemprov Sultra selanjutnya akan melayangkan surat ke Pengadilan Jakarta. Ini sebagai langkah awal mekanisme pengajuan pelantikan Wali Kota Kendari definitif ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan bersurat ke pengadilan secara resmi mengenai putusan inkrah ADP. Selanjutnya baru pelantikan wali kota definitif kami ajukan ke Mendagri. Sejauh ini kami menunggu kepastian banding. Lanjut atau tidak, maka diproses,” pungkas Ali Akbar.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman