
Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan massa dari Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP) Sultra menggelar unjuk rasa di Polda Sultra terkait adanya dugaan oknum kepolisian memback-up perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Konut.
Perusahaan yang diduga ilegal oleh massa adalah PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ).
Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perusahaan llegal ini, menurut massa dibuktikan dengan adanya alat berat yang dimiliki oknum kepolisian itu dioperasikan di perusahaan tersebut.
Alfin Pola selaku kordinator lapangan mendesak Kabid Propam Polda Sultra untuk memeriksa oknum polisi yang terlibat dalam mengawal kegiatan ilegal mining dan ilegal loging. Hal ini, kata dia, sesuai undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian R1 UU No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
“Apabila Polda Sultra tidak melakukan tindakan hukum, maka kami mahasiswa dan masyarakat akan menyegel dan menduduki tempat kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tim Kurator dan PT KMJ,” tekannya saat menggelar demo di Polda Sultra, Kamis 1 November 2018.
Jika kasus ini tidak ditanggapi, ia mengancam akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM serta sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alfin menjelaskan, PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan terkait IUP OP PT Sultra Jembatan Mas sesuai penetapan Hakim Pengawas No 1/PKPU/2014 /PN Niaga Makassar 21 Desember 2016.
Menurutnya, ada perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP OP PT SJM antara Tim Kurator dengan PT Konnikel Mitra Jaya 22 Desember 2012. Atas dasar surat pengadilan dan surat kesepakatan itulah Tim Kurator dan PT KJM melanjutkan kegiatan di IUP Operasi Produksi PT SJM.
Namun, menurut massa, kegiatan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena belum ada undang-undang yang mengatur kewenangan Kurator dalam melanjutkan kegiatan pertambangan yang sedang pailit.
Dalam penjelasan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia Direktorat Jenderal dan Batubara dalam surat
No:1018/30.01/DJB/2018 disebutkan bahwa, IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan Kurator harus mengembalikan IUP operasional produksi PT SJM kepada negara.
Hal lain yang turut mendukung dalih massa adalah, keputusan Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat 0204/SRT/0068.2018/PW05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Konikel Mitra Jaya.
Surat itu menyebutkan bahwa PT Konikel Mitra Jaya harus menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan Kurator PT Sultra Jembatan Mas, karena dianggap bagian dari pelanggaran hukum.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Korniawan mengatakan, jika betul atau terbukti ada polisi yang memback-up perusahaan tambang tersebut, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika memang terbukti, maka kami akan tindak keras oknum polisi tersebut,” singkatnya.
Penulis : Onno dan Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




