
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi warga yang buang sampah sembarangan.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, perda ini telah dibentuk pada 2014 lalu, namun tidak efektif.
Sudah tiga tahun tidak dijalankan, Sulkarnain menegaskan, aturan ini akan mulai diberlakukannya pada 2019 mendatang di kawasan tertentu.
“Kita akan berlakukan 2019 nanti dengan melibatkan instansi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk membentuk satuan tugas agar pengawasan bisa berjalan dengan baik di masyarakat,” kata Sulkarnain Kadir saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat 2 November 2018.
Selain membentuk satgas dari pemerintah, Sulkarnain berharap, ada partisipasi atau swadaya masyarakat di setiap lingkungannya untuk mengawasi perda ini berjalan.
“Mereka ini akan saling mengingatkan, saling menegur bahwa kalau buang sampah itu harus sesuai jadwal dari pukul 6 sore sampai pukul 6 pagi, dan buang sampahnya juga tertib dan benar,” jelasnya.
Untuk menunjang kerja pengawasan membuang sampah, orang nomor satu di Kota Kendari ini, akan memasangkan CCTV diberbagai tempat. Salah satunya di taman kota.
“CCTV ini akan mendeteksi siapa masyarakat yang membuang sampah dengan pelanggaran terhadap perda, kemudian dengan CCTV jadi tidak ada lagi yang mengelak, karena sudah ada bukti dalam CCTV,” katanya.
Meski demikian, Sulkarnain menyebut, sanksi denda Rp 500 ribu itu tidak serta merta langsung diberikan.
Bagi pelanggar, akan lebih dulu diberikan sanksi teguran dan pembinaan.
“Kita akan berikan sanksi sosial, seperti membersihkan ruangan dan membersihkan toilet, tapi kalau kita masih didapatkan melanggar akan kita terapkan denda Rp 500 ribu tersebut,” katanya.
Lantas bagaimana bila yang buang sampah sembarangan dari aparatur sipil negara (ASN)? Politikus PKS ini menegaskan akan memberi sanksi berlipat.
“Kalau ASN yang melakukan pelanggaran akan lebih-lebih sanksinya, seharusnya mereka ini menjadi contoh masyarakat. Tapi saya berharap kesadaran diri masyarakatlah terhadap membuang sampah, kita juga sebenarnya tidak menginginkan yang dihukum apalagi sampai-sampai didenda,” tutup Sulkarnain.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman