Proses Pemilihan Wabup Buton Bukan Mandek, Tapi Diulang

LM Yunus
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Buton LM Yunus memastikan tahapan pelaksanaan pemilihan akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan tata tertib (Tatib) yang sudah ditetapkan DPRD Buton.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk pekan lalu sudah melakukan rapat dalam rangka menyusun jadwal tahapan pemilihan. Sehingga tidak benar jika DPRD Buton dianggap menghalangi pemilihan tersebut.

-Advertisement-

“Yang kita rapatkan diantaranya pembentukan tatib pemilihan dan menyurati parpol untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Buton,” ujarnya ketika dihubungi Inilahsultra.com, Selasa 6 November 2018.

Dia menjelaskan, sesuai mekanisme akan ada dua nama yang diusulkan menjadi calon Wabup Buton. Proses yang sudah berjalan beberapa waktu lalu diulang karena harus menunggu Pansel bekerja.

“Pansel sudah terbentuk dan mulai bekerja. Senin kami sudah menyurati parpol pengusung untuk menyerahkan dua nama dan diberi waktu hingga hari Jumat,” ujarnya.

“Aturan Permendagri dan Tatib harus dua nama yang diusul. Tidak bisa calon tunggal,” tambahnya.

Dua nama yang diusulkan nanti akan dipilih DPRD Buton dan salah satunya ditetapkan sebagai Wabup mendampingi Bupati Buton La Bakry periode 2017-2022 mendatang.

Jabatan Wabup Buton saat ini kosong karena La Bakry telah dilantik sebagai Bupati Buton. Ketua DPD Partai Golkar Buton itu menggantikan Samsu Umar Abdul Samiun yang terseret dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Samsu Umar Abdul Samiun sudah divonis 3 tahun 9 bulan karena terbukti melakukan suap terhadap Akil Mochtar.

Reporter: Waode Yeni Wahdania
Editor: Din

Facebook Comments