Cerita Lain Kedatangan Asrun-ADP : Warga Main Petak Umpet saat Menjemput

Terpidana korupsi suap proyek muliti years pelabuhan Bungkutoko, mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra saat tiba di Bandar Udara Halu Oleo, Rabu (7/11/2018).

Kendari, Inilahsultra.com – Usai divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya mantan Wali Kota Kendari Asrun, tidak ditahan di Jakarta. Kedua terpidana ini, diterbangkan ke Kota Kendari dan akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari.

Saat diterbangkan dari Jakarta Rabu (7/11/2018) pagi, ratusan massa pendukung yang menunggu di Bandar Udara Haluoleo dikelabui petugas Bandara Udara Haluoleo Kendari. Warga berkali-kali tertipu saat berusaha mengetahui pintu keluar lobi bandara yang akan dilewati kedua terpidana korupsi menuju mobil tahanan Lapas.

Sejak pesawat udara Sriwijaya Air yang membawa keduanya mendarat sekitar pukul 7.20 Wita, warga sudah menanti di empat pintu keluar utama. Untuk mengalihkan kerumunan, petugas memberi kode jika kedua terpidana akan lewat pintu VVIP.

-Advertisement-

Saat ratusan warga langsung berlari bersama menuju VVIP, ternyata petugas memberi kode jika Asrun dan Adriatma Dwi Putra lewat pintu lain. Situasi ini berulang-ulang, mirip petak permainan umpet yang diikuti ratusan warga. Beberapa orang kerabat kedua terpidana yang terdiri dari pria dan wanita lanjut usia, sempat tersengal-sengal saat mengejar mantan Walikota.

“Pintu manakah ini yang benar? Habis napasku Kejar ini pak Wali,” ujar salah seorang warga.

Situasi kedatangan Asrun dan Adriatma di Bandara Kendari berlangsung cepat. Sejumlah pihak keluarga bahkan sempat menghalangi saat wartawan akan mengambil gambar.

Kepala Bandar Udara Haluoleo Rudi Ricardo mengatakan, tidak ada perlakuan spesial kepada kedua terpidana korupsi. Keduanya hanya melewati pintu keluar penumpang umum.

“Aturannya seperti itu, lagipula tidak ada koordinasi dari pihak Lapas. Kita tidak dihubungi,” ujar Rudi Ricardo.

Penulis : Akbar
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments