ADP Tak Banding, Pemprov Sultra Proses Pelantikan Sulkarnain

Terpidana korupsi suap proyek muliti years pelabuhan Bungkutoko, mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra saat tiba di Bandar Udara Halu Oleo, Rabu (7/11/2018).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Proses usulan pelantikan Wali Kota Kendari definitif mulai bergulir. Kemarin, Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sultra tengah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.

Surat tersebut diketahui berisi permintaan dokumen legal putusan inkrah Wali Kota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) atas vonis hakim Tipikor Jakarta.

-Advertisement-

Kabar tersebut dibenarkan Karo Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar diwawancarai Inilahsultra.com, Kamis 7 November 2018.

“Iya. Suratnya ini sudah siap. Tinggal dikirim. Kita memastikan tidak ada lagi upaya hukum baik dari ADP maupun dari KPK,” singkat Ali Akbar.

Sebagaimana diketahui, ADP maupun ayahnya, Ir Asrun sudah ikhlas menerima vonis 5,5 tahun penjara atas kasus suap dituduhkan KPK.

Usai mengikuti sidang vonis di Jakarta, kemarin dua politikus PAN itu diterbangkan di Kendari dan langsung digiring ke Lapas Klas II A Kendari. Mereka dikabarkan tak akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.

Praktis, Pemprov Sultra pun melanjutkan proses pemberhentian sekaligus pelantikan Wali Kota Kendari defenitif.

Kursi 01 Kota Kendari selanjutnya akan diisi Plt Walikota Kendari, Sulkarnain.

“Setelah surat ini dikirim dan pengadilan mengirimkan dokumen bahwa baik ADP dan KPK tidak melakukan upaya banding. Maka Pemprov akan bersurat ke Mendagri untuk mekanisme pemberhentian dan pelantikan Pak Sulkarnain,” terang mantan Pj Bupati Buteng itu.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments