Dari 23 Peserta, Hanya Tiga CPNS K2 Kota Kendari yang Lulus Passing Grade

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari Rukmana

Kendari, Inilahsultra.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan 35 kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus tenaga honorer kategori dua (K2) untuk pemerintah Kota Kendari.

Pemkot Kendari telah menyelesaikan proses tes CPNS selama 4 hari mulai 3 sampai 6 November 2018. Namun, sejak tes itu dimulai hanya 23 orang yang mengikuti tes SKD.

Dari 23 orang itu, hanya tiga orang yang dinyatakan lulus passing grade yaitu La Fala nomor tes peserta 7471-H13-0000002, Rida Armia Astuti nomor peserta 7471-H23-0000010. Wa Ode Nurani, no peserta 7471-H23-0000017, semua dari tenaga guru.

-Advertisement-

“Tenaga honorer K2 yang mengikuti tes SKD hanya 23 orang dan yang lulus passing grade hanya tiga orang dan saat ini kita lagi menunggu proses di badan kepegwaian negara (BKN),” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Rukmana.

Untuk itu yang lulus K2 ini, kata Rukmana, tidak akan lagi mengikuti ujian seleksi kompetesi bidang (SKB) karena sudah mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun, dan saat ini tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menpan-RB.

“Tiga orang ini sudah dinyatakan lulus CPNS, dan sementara ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Menpan-RB,” katanya.

Setelah Menpan-RB mengeluarkan SK, lanjut Rukmana, BKPSDM Kota Kendari akan mengevaluasi berkas-berkas yang akan diselesaikan peserta yang lulus K2.

“Kita akan evaluasi berkas, kalau nanti ada yang kita temukan berkasnya ada yang tidak benar atau bermasalah bisa digugurkan. Tapi kita harapkan mudah-mudahan tidak ada yang bermasalah,” katanya.

Berkas-berkas yang akan dikumpulkan nantinya untuk memperoleh NIP terdiri dari ijazah mulai dari pendidikan awal sampai akhir, SK awal dan SK akhir surat keterangan aktif melaksanakan tugas, dan daftar riwayat hidup di dalamnya data keluarga mulai dari istri, suami, mertua dan lainnya.

“Nantinya berkas-berkas Ini akan kami kirim ke BKN Makasar untuk memperoleh NIP,” tutupnya.

Untuk diketahui, seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus tenaga honorer K2 peserta harus mempunyai syarat berdasarkan PANRB No 36/2018 yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal SQ sebagai tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments