
Raha, Inilahsultra.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna memperbolehkan desa mengerjakan kegiatan fisik, meskipun anggaran Dana Desa (DD) tahap tiga belum cair.
Langkah itu diambil karena proses pencairan DD tahun 2018 tahap ketiga mengalami keterlambatan, yang disebabkan beberapa desa tidak mencantumkan volume output dan capaian output atau realisasi penggunaan DD tahap satu dan dua.
“Kebanyakan desa hanya dicantumkan laporan realisasi penggunaan uangnya, hal ini menjadi penyebab keterbatasan pencarian tahap tiga dengan jumlah anggaran DD keseluruhan tahap tiga berkisar Rp 40 miliar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Budiman Sawal yang ditemui di ruanganya belum lama ini.
Budiman memastikan proses pencarian anggaran Dana Desa (DD) tahap ketiga pada akhir bulan November.
“Saat ini masih melakukan penginputan laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahap satu dan kedua. Dari laporan meraka (kepala desa) ada yang kurang, tidak dicantumkan volume output dan dan capaian output,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam pelaporan saat ini mengunakan aplikasi. Sama halnya dengan laporan penggunaan anggaran DAK, sehingga kembali meminta desa untuk melengkapi laporan pertanggungan jawaban.
Budiman memperkirakan dengan waktu satu bulan pengerjaan tahap ketiga tidak akan menyeberang tahun. Pasalnya, sebagian desa telah mengerjakan pekerjaan tahap ketiga walaupun anggarannya belum ada.
“Banyak desa telah mengerjakan pekerjaan tahap ketiga walaupun anggarannya belum cair. Entah bagaimana mereka (desa) mengerjakan, walaupun mereka mengutang dulu bahannya, itu tidak masalah,” tuturnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso