
Kendari, Inilahsultra.com – Berkedok calo, menipu dan menggelapkan uang dengan modus menjanjikan korbannya jadi PNS, Puspito Hadi Saputra (45) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto.
Penangkapan itu terjadi, terkait penipuan dan penggelapan (CPNS) berdasarkan laporan polisi Nomor LP : 32/V/2018/Sultra/Res Kdi/Sek Ranomeeto 30 Mei 2018.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, pelaku ditangkap di komplek Perumahan Wartawan di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Kamis 1 November 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
Usai diciduk, keesokan harinya, pelaku diterbangkan ke Kota Kendari dan tiba pada Jumat 2 November 2018 dan langsung digiring ke Polsek Ranomeeto.
Harry membeberkan, berdasarkan laporan Herman (33) warga Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pelaku menjanjikan adanya penerimaan CPNS untuk Kategori 1 dan Kategori 2 pada 2014.
“Pelaku menghubungi korban dan menyampaikan bahwa bisa membantu untuk menguruskan menjadi CPNS,” jelas Harry Goldehardt, Senin 12 November 2018.
Karena merasa yakin, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 40 Juta. Uang itu berasal dari Herman Rp 20 Juta dan Yuyun Rp 20 Juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi pelaku, uang tersebut ternyata ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik Parman Pede sebesar Rp 100 juta yang dibuktikan dengan slip bukti transferan.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : sp.kap 28 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 1 November 2018,” jelasnya.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan mako Polsek Ranomeeto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan maksimal penjara selama 4 tahun.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




