
Setidak-tidaknya terdapat dua alasan kenapa politik uang dalam Pilkada harus menjadi perhatian besar, khususnya bagi penyelenggara Pilkada, penegak hukum dan masyarakat.
Pertama, politik uang mencederai proses Pilkada sebagai sarana demokrasi rakyat. Memenangi sebuah pemilihan dgn cara “Membeli Suara Rakyat” degan iming-iming sejumlah uang atau materi tertentu jelas bukan semangat demokrasi yang diharapkan.
Konstitusi mengamanatkan bahwa kedaulatan negara ini berada pada rakyat yg dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Pilkada secara demokratis merupakan bagian dari proses kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Kedua, praktik politik uang tak hanya berdampak pada proses demokrasi secara struktural, seperti misalnya terpilihnya kepala daerah yang tidak berintegritas atau masifnya korupsi politik terutama oleh petahana.
Politik uang juga dapat menghambat pendidikan politik bagi masyarakat. Praktik “Pembelian Suara” dengan cara memberikan uang, sembako atau materi lain oleh calon, tim kampanye atau partai politik dapat mengakibatkan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan langsung.
Apabila praktik ini dimaklumi dan dilakukan secara terus menerus maka bukan tidak mungkin ketergatungan masyarakat terhadap calon kepala daerah hanya sekedar soal materi, bukan soal gagasan, ide atau program untuk menangani permasalahan sosial yang lebih kompleks.
Artinya, pendidikan politik yang merupakan hak masyarakat akan semakin jauh dicapai.
Penegakan hukum praktik politik uang bagi calon atau pasangan calon, partai politik serta pihak lain yang berada dibalik proses pilkada perlu diberikan agar koridor pelaksanaan kampanye tidak merugikan masyarakat.
Sementara bagi masyarakat, penegakan hukum praktik politik uang ini dapat dimaknai sebagai sebuah jalan panjang pendidikan politik. Agar masyarakat dapat menagih proses demokrasi dengan kontestasi gagasan, ide atau program dan bukan hnya kontestasi uang, materi atau kekuasaan.
Penulis : Arzal
Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Buton Utara




