Diduga Cabuli Muridnya, Dua Oknum Guru di Muna Resmi Ditahan Polisi

Plt Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka

Raha, Inilahsultra.com – Dua oknum guru SD Negeri di Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, Nu (59) dan Ra (55) resmi ditahan penyidik Polres Muna karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Diketahui, Nu adalah guru kelas. Sedangkan Ra merupakan guru olahraga.

Nu dilaporkan telah melakukan dugaan cabul pada dua murid yang berinisial E (7) dan R (7) Sementara Ra melakukan dugaan perbuatan cabul pada 7 siswi yang berinisial Na (7), A (7), N (8), M (7), I (7), S (7) dan D (7).

-Advertisement-

Plt Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 November 2018 menyebut, dua guru PNS yang mengajar di salah satu SD di Muna ini terbukti telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Modus perbuatan cabul keduanya berbeda. Sebelum mencabuli, Nu memanggil korbannya naik di atas meja guru, lalu pelaku memangkunya.

“Saat duduk di pangkuan itulah Nu meraba anak tersebut, setelah kejadian itu menyuruh anak untuk bungkam,” jelas Hamka.

Iain juga dengan modus Ra. Ia disangka telah mencabuli 7 muridnya dengan cara menjanjikan uang Rp 2 ribu agar bisa meraba korbannya.

“Ra Menjanjikan memberikan uang 2.000 setelah meraba ke 7 korbannya. Setelah melakukan hal itu, ia melarang untuk menyampaikan pada siapa saja,” lanjut Kapolsek Katobu ini.

Ia menyebut, Nu telah diresmi ditahan pada 10 November 2018 sementara Ra rencananya hari ini akan ditahan.

“Seluruh berkas pemeriksaan Nu telah rampung, sementara Ra ini hari ada tambahan periksaan orang tua korban, dan setelah dirampungkan pemeriksaan tersebut akan segara ditahan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangka Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak kedua oknum guru terancam hukuman paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Penulis : Iman Supa
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments