Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi, 135,2 Gram Diamankan

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polda Sultra
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, tak henti-hentinya melakukan penangkapan terhadap bandar maupun penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Sejak Oktober sampai November 2018, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, tembakau gorila dan ganja.

-Advertisement-

Melalui rilis persnya, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, berhasil mengamakan 9 orang tersangka berinsial A, N, S, T, M, R, M, I dan A.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 135,2 gram, tembakau gorila dan satu linting ganja.

“Dari hasil interogasi petugas, 9 orang tersangka merupakan pengedar,” ucap Abdul Kadir, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya, barang hatam yang disita ini diperoleh dari 9 orang tersangka. Mereka ini merupakan bandar narkoba antar-kabupaten. Asal tersangka yang diamankan berasal yakni, dari Kabupaten Kolaka, Kendari dan Konawe.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut, mereka peroleh dari luar kota yakni Kota Makassar,” ucapnya.

Dijelaskan, dari sembilan tersangka itu, salah satunya diduga merupakan jaringan lapas. Untuk membuktikannya, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

“Modus mereka ini, menjual sabu-sabu dengan cara sistem tempel,” bebernya.

Sembilan tersangaka disiapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan dan peredaran narkoba. Sebab, narkotika, bisa merusak kesehatan, mengakibatkan kematian serta sanksi hukum yang cukup berat.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments