Sedot PAD, Diskominfo Muna Ajukan Raperda Restribusi Menara Telekomunikasi

Menara Telekomunikasi. (int)

Raha, Inilahsultra.com-Dinas Kominfo Satistik dan Persandian Kabupaten Muna mulai mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi pengendalian menara telekomunikasi Base Transceiver Service (BTS).

Pengajuan Raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dibahas bersama komisi II DPRD Kabupaten Muna mengacu pada surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 tentang perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Plt Kadis Kominfo Ardian melalui Kabid Infrastruktur Dasar, La Ode Firman Syah, saat ditemui sebelum melakukan rapat bersama komisi II, Kamis 22 November 2018 mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh di Kabupaten Muna terdapat 63 menara BTS terdiri dari jaringan XL, Telkomsel, Indosat.

-Advertisement-

“Pengajuan Raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai dasar untuk melakukan penarikan retribusi pada 63 menara yang tersebar di Kabupaten Muna,” katanya.

Firman mengungkapkan, tujuan dari penarikan retribusi sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai misi Bupati Muna, memaksimalkan target pendapatan asli daerah. Namun persoalan biaya angka untuk melakukan penarikan masih pembahasan bersama komisi II,” ujarnya.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments