
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Kolaka Timur dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Caleg yang dicoret itu diketahui bernama Muh Bakri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 2 daerah pemilihan Koltim III, Mowewe, Tinondo, Uesi.
“Kita sudah putuskan dalam sidang ajudikasi Bawaslu Koltim,” ungkap anggota Bawaslu Koltim La Golonga, Senin 26 November 2018.
Menurut Golonga, Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, panwascam melakukan investigasi dan meminta klarifikasi dari kepala desa dan sekrtaris desa.
Dari klarifikasi itu, caleg ini tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa.
Meskipun sebelumnya masuk dalam DCT yang ditetapkan KPU, Bawaslu Koltim menganggap, yang bersangkutan hwrusrdinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dia ini kepala dusun. Dia tidak memenuhi syarat tidak menyampaikan surat pengunduran diri perangkat desa,” jelasnya.
Saat sidang ajudikasi, kata Golonga, terungkap bahwa KPU tidak mengetahui pekerjaan yang bersangkutan. Sebab, KTP yang diserahkan ke KPU sebagai syarat calon, ia bekerja sebagai wiraswasta.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman