KPU Muna Akui Kesulitan Data Orang Gila

Ketua KPU Muna Kubais (kiri) bersama ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Raha, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Muna merasa kesulitan dalam melakukan pendataan pada pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan (tuna grahita) atau orang gila.

Ketua KPUD Muna, Kubais yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa 28 November 2018 menjelaskan pendataan pemilih tuna grahita berdasarkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2018.

“Dalam pendataan kami merasa kesulitan karena masih banyak tuna grahita berkeliaran di jalan raya yang tidak terdata di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ataupun di Dinas Sosial.

-Advertisement-

Meski demikian, Kubais mengaku saat ini sedang membangun komunikasi dengan pihak Pemda Muna melalui Dinas Sosial maupun RSJ di Kendari untuk melakukan pendataan tuna grahita.

Kubais menegaskan tak akan melakukan pendataan kepada tuna grahita yang berkeliaran di jalan raya. Sebab, ujar dia pihaknya tidak bisa memastikan data kependudukan.

“Sudah ada data awal yang didapat melalui kerjasama dengan para camat, lurah/kepala desapendataan yang memiliki gangguan kejiwaan. Sudah turun juga melakukan pendataan tapi yang berkeliaran di jalan yang tidak masuk dalam daftar Dinsos maupun RSJ,” terangnya.

Kubais menambah walaupun PPS dan PKK kesulitan dalam melakukan pendataan, namun data yang diperoleh tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk lebih memastikan data kependudukan yang memiliki gangguan kejiwaan.

“Saat pendataan, baru didekati sudah memaki. Ini sulit bagi kami (KPUD) mendata pemilih tuna grahita yang berkeliaran di jalanan,” tuturnya.

Kubais menyebutkan, berdasarkan surat dari KPU RI bahwa perintahnya hanya melakukan pendataan data.

“Data yang ada akan dipastikan apakah mereka benar-benar tuna grahita, terganggu mental/jiwanya sesuai dengan keterangan dokter,” ucapnya.

Kalau dokter mengeluarkan keterangan bahwa terganggu jiwanya yang sudah didata itu, maka sesuai dengan PerKPU tersebut, pada pasal 4 angka 2 huruf maka mereka tidak memiliki hak untuk memilih.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

Facebook Comments