Pertamina : Kuota BBM di Muna Mencukupi Kebutuhan Warga

Kelangkaan BBM di Muna menyebabkan antrean panjang di SPBU. (Foto Iman Supa)

Kendari, Inilahsultra.com – PT Pertamina mengklaim, kuota bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat mencukupi seluruh kebutuhan warga.

Hal ini disampaikan Unit Manager Communication & CSR Pertamina Sulawesi Roby Hervindo, terkait informasi kelangkaan premium dan solar di Kabupaten Muna.

“Pasokan ke SPBU di Kabupaten Muna dilakukan melalui Terminal BMM Raha. Saat ini tidak ditemukan adanya kendala pasokan dari TBBM Raha ke SPBU. Stok di TBBM Raha mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Robby melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 28 November 2018.

-Advertisement-

Ia membeberkan, penyaluran premium ke Kabupaten Muna pada Januari-Oktober 2018 sebesar hampir 20.500.000 liter. Ini menunjukkan kenaikan dibanding periode sama tahun lalu sebesar 20.400.000 liter.

Sedangkan penyaluran solar juga menunjukkan kenaikan serupa. Periode Januari-Oktober 2018 sebesar 4.500.000 liter, meningkat dibanding tahun lalu 4.129.000 liter.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi isu kelangkaan. Akibatnya terjadi pembelian yang melebihi kebutuhan. Padahal stok tersedia mencukupi, dan penyaluran ke SPBU berjalan lancar tanpa kendala,” imbaunya.

Menurutnya, kelangkaan BBM bisa terjadi jika warga menyerbu dengan pembelian berlebihan.

“Kalau diserbu karena konsumen panik, pastinya lebih cepat habis,” ujarnya.

Kelangkaan bahan bakar ini diduga beberapa SPBU di Muna menyalurkan BBM kepada pengecer.

Oleh Pertamina, penyaluran terhadap pengecer pada dasarnya dilarang. Kecuali, warga yang tinggalnya jauh dari SPBU masih diperbolehkan mengambil asal memenuhu syarat dilengkapi surat keterangan dari pemda setempat.

“Juga diperbolehkan bagi nelayan dengan dilengkapi surat dari SKPD/Dinas Kelautan,” jelasnya.

Ia menuturkan, bila masyarakat melihat ada indikasi pelanggaran yang dilakukan SPBU, disilakan untuk melapor.

“Kami akan tindak lanjuti dan jika terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments