
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Desa (Kades) Morikana nonaktif, Latif Abadi akhirnya bisa bernapas lega. Hampir tujuh bulan meringkuk di sel Rutan Polda Sultra, Majelis Hakim Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Amar putusan itu diketuk palu Ketua Majelis Hakim, Andre, Kamis 29 November 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Diwawancarai Inilahsultra.com, tim pengacara Kades Morikana, Hasno SH dan Sumiadin SH membenarkan pembebasan kliennya tersebut.
“Klien kami sudah divonis bebas sidang vonis kemarin. Semua dakwaan yang dituduhkan tidak terbukti. Hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ujar pengacara Kades Morikana, Hasno SH.
Vonis bebas tersebut, kata Hasno sekaligus menjadi bukti kliennya sama sekali tak terlibat indikasi suap menyuap proyek senilai Rp 50 juta pada salah satu instansi Pemda Buteng.
“Sebelumnya klien kami dituntut penjara satu tahun,” ujar Hasno.
Selain kliennya, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari turut membebaskan terdakwa lain bernama Sarmin. Bersama Kades Morikana, pria ini ikut dijebloskan di tahanan lantaran indikasi kasus suap menimpa Latif Abadi.
Sebagaimana dirilis Inilahsultra.com, pada 3 Mei lalu Tim Saber Pungli Polda Sultra berhasil melakukan OTT terhadap Kades Morikana Latif Abadi dan rekannya Sarmin.
Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta dan barang bukti lain diantaranya handphone. Sarman kala itu dilaporkan berencana menyerahkan uang puluhan juta pada Kades Morikana sebagai upaya memuluskan proyek tertentu di Desa Morikana.
Tak butuh waktu lama, Polda Sultra langsung menggiring keduanya ke Sel Rutan Polda Sultra.
Kades Morikana dan rekannya disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Berkas perkara keduanya terdata dalam nomor register No. 50/Pid.Sus-PTK/2018/PN.Kendari atas nama Terdakwa Sarmin dan No.51/Pid.Sus-PTK/2018/PN.Kendari atas nama terdakwa Latif Abadi.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman




