Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kades yang Kena OTT Polda Sultra

Kuasa hukum Kades Morikana

Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Desa (Kades) Morikana nonaktif yang terjaring OTT Tim Saber Polda Sultra, Latif Abadi resmi dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Kendari. Vonis bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Andre di persidangan Kamis 29 November 2018.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,5 Tahun penjara pada dua terdakwa kasus suap proyek irigasi senilai Rp 50 juta di desa Morikana Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.

Dua terdakwa tersebut adalah Kades Morikana nonaktif, Latif Abadi dan terdakwa pemberi suap, Sarmin. Keduanya terjaring OTT saat melakukan serah terima duit senilai Rp 50 juta di kediaman sang kades.

-Advertisement-

Dari rangkaian sidang, diketahui JPU gagal membuktikan tuduhan suap menyuap proyek sebagaimana disangkakan Tim Saber Polda Sultra pada Kades Morikana dan rekannya Sarmin.

Hal itu sesuai dituturkan Tim Kuasa Hukum Kades Morikana, Hasno SH dan Sumiadin SH yang tergabung dalam Hasno and Associates.

“Dari saksi yang dihadirkan semua dalil tidak terbukti. Kadis PU ikut dihadirkan. Nyatanya tidak ada proyek irigasi di Desa Morikana. Di situ disebutkan uang suap Rp 50 juta untuk proyek irigasi dana desa senilai Rp 19 miliar. Padahal tidak ada proyek irigasi yang dialokasikan untuk Desa Morikana. Tidak ada kegiatan apapun di sana. Makanya hakim memutuskan klien kami bebas,” urai Hasno pada Inilahsultra.com, Jumat 30 November 2018.

Kata Hasno, kliennya dituduh menerima suap Rp 150 juta dari proyek irigasi senilai Rp 19 miliar di Desa Morikana. OTT Polda Sultra senilai Rp 50 juta di kediaman Kades Morikana disebut bagian cicilan suap diberikan Sarmin pada Latif Abadi.

Nyatanya, sesuai keterangan Kades Morikana dalam persidangan, dana senilai Rp 50 juta sama sekali tak terkait kasus suap. Melainkan bagian uang hasil usaha penjualan batu batako yang dimiliki Kades Morikana.

“Kades Morikana memang punya usaha batako dan peternakan sapi. Jadi uang yang dibawa ke rumahnya itu untuk urusan bisnisnya itu. Bukan suap seperti yang disangkakan,” jelas Hasno.

Hal ini terbantahkan pula dari pengakuan Kadis PU Buteng yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Kades Morikana di PN Tipikor Kendari. Ia menyebut tak ada alokasi proyek irigasi di Desa Morikana.

“Jadi divonis bebas. Termasuk terdakwa Sarmin. Uang sitaan Rp 50 juta juga dikembalikan ke klien kami,” sambungnya.

Usai pembacaan vonis, kata Hasno, Kades Morikana yang didamping keluarganya mengucap syukur atas vonis bebas PN Tipikor Kendari. Bagaimana tidak, sejak terjaring OTT Polda, Kades Morikana dan rekannya Sarmin langsung di digiring ke Polda Sultra. Nyaris tujuh bulan keduanya mendekam di Sel Rutan Polda Sultra sebagai tersangka kasus OTT suap proyek irigasi.

Sebagaimana dirilis Inilahsultra.com, pada 3 Mei lalu Tim Saber Pungli Polda Sultra berhasil melakukan OTT terhadap Kades Morikana Latif Abadi dan rekannya Sarmin.

Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta dan barang bukti lain diantaranya handphone. Sarmin kala itu dilaporkan berencana menyerahkan uang puluhan juta pada Kades Morikana sebagai upaya memuluskan proyek tertentu di Desa Morikana.

Tak butuh waktu lama, Polda Sultra langsung menggiring keduanya ke Sel Rutan Polda Sultra.

Kades Morikana dan rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Berkas perkara keduanya terdata dalam nomor register No. 50/Pid.Sus-PTK/2018/PN.Kendari atas nama Terdakwa Sarmin dan No.51/Pid.Sus-PTK/2018/PN.Kendari atas nama terdakwa Latif Abadi.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments