
Buranga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) makin giat melakukan sosialisasi terkait perekaman KTP-el terhadap warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Seperti yang dilakukan PPK Kecamatan Kulisusu dengan memanfaatkan hari libur untuk sosialisasi ajakan perekaman e-KTP di tempat yang ramai dikunjungi warga seperti Pasar Minaminaga, eks Pasar Tradisonal Ereke, dan beberapa simpang jalan raya.
Komisioner KPU Kabupaten Butur, Miswar Adhi Putra mengatakan, sosialisasi perekaman KTP-el tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak mendatang.
“Kita harapkan masyarakat secepatnya melakukan perekaman KTP sehingga bisa dimasukan di DPT untuk melakukan pencoblosan saat hari Pemilu nanti,” kata Miswar, Minggu 2 Desember 2018.
Diterangkannya, perpanjangan masa penyempurnaan DPT sampai tanggal 15 Desember 2018. Olehnya itu, pihaknya dapat menyelesaikan data pemilu secara berkualitas dengan indikator semua data yang perlu ditindak lanjuti sudah diselesaikan, baik itu potensi ganda, hasil analisis Dukcapil, rekomendasi Bawaslu, maupun GMHP.
“Memasukkan semua pemilih AC-KPU ke Daftar Pemilih, menyelesaikan kegandaan DPT DN-LN, memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental dengan memberi keterangan,” terangnya.
Kemudian, sambung Kordiv Program dan Data KPU Butur ini pihaknya memastikan penambahan pemilih tidak menghasilkan kegandaan baru. Dimana, kondisi akhir data ditetapkan sesuai Sidalih.
“Kami juga terus nembangun komunikasi efektif dengan Bawaslu, Dukcapil dan Parpol sehingga proses penetapan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ketua PPK Kecamatan Kulisusu, Ashar ketika ditemui di area Sosialisasi simpang jalan Lipu mengungkapkan, selain penyampaian langsung, juga sosialisasi dengan membagikan stiker.
“Melalui stiker kita mengajak warga untuk melakukan perekaman KTP-el bagi yang belum punya KTP agar dapat didata dan dimasukan di DPT,” ungkap dia.
Dengan dilakukannya sosialisasi tersebut, Ashar mengharapkan agar masyarakat sadar diri untuk melakukan perekaman. Sebab, syarat masuk dalam DPT ajuannya harus mempunyai KTP-el ataupun sudah melakukan perekaman KTP dengan bukti surat keterangan (Suket).
“Penetapan DPT secara nasional final tanggal 16 Desember ini. Makanya kita giat untuk terus melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Editor : Aso




