
Kendari, Inilahsultra.com – Sejak awal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, Kabupaten Muna memilih berbeda dengan daerah lain.
Salah satu kabupaten tertua di Sultra ini memilih untuk menggelar seleksi sendiri tanpa bersamaan dengan daerah lain.
Oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), lokasi tes digelar di empat tempat (daerah) di Sultra.
Yakni, Muna (sendiri). Kemudian, Kendari digelar di GOR dan UPT BKN Kendari. Untuk di GOR, diikuti oleh beberapa daerah termasuk, Muna Barat, Bombana dan Konawe Kepulauan.
Sedangkan Buton Utara menggelar seleksi di UPT BKN Kendari bersama beberapa daerah, instansi kementerian atau lembaga.
Lalu Kolaka yang diikuti oleh Kolaka Timur, Kolaka dan Kolaka Utara.
Lalu, Baubau diikuti oleh Kota Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi.
Memilihnya Muna untuk menggelar sendiri seleksi, sejak awal mengundang kecurigaan publik. Hingga pada akhirnya bermuara pada dugaan kecurangan yang terjadi saat ini.
Dari semua daerah yang menggelar seleksi, hanya hasil CPNS Muna yang memicu kegaduhan. Muna memang beda.
Pangkal dugaan kecurangan ini mencuat di muka publik. Media sosial diramaikan dengan kritikan dan hujatan terhadap hasil perankingan SKD yang diumumkan panitia seleksi daerah (panselda).
Ada dugaan, pengumuman hasil ini dimanipulasi dan tidak sesuai dengan hasil panselnas.
Dugaan ini pun berhubung dengan modifikasi pengumuman yang disampaikan panselda Muna. Nama diurut berdasarkan abjad bukan sesuai formasi berikut kuotanya.
Praktisi hukum La Ode Muhram Naadu mengapresiasi langkah panselda melakukan modifikasi dengan tujuan memudahkan bagi peserta untuk melihat secara abjad.
Namun, kata dia, hal ini tidak kewajiban hukum dilakukan oleh panselda. Artinya, panselda mengumumkan hasil dari perengkingan panselnas tanpa harus memodifikasi.
“Karena ini modifikasi menuai masalah, maka pemerintah harus memberikan klarifikasi kepada publik,” tutur Muhram.
Menurutnya, panselda harus transparan dalam pengumuman hasil SKD ini dengan merujuk pada hasil verifikasi dan validasi panselnas.
Dugaan Kecurangan
Menyusul banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan syarat total SKD yang diperolah minimal 255.
Aturan baru ini pun mengundang harapan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada SKD dengan standar sebelumnya.
Terhadap peraturan itu, panselda dan panselnas kemudian melakukan evaluasi dan perankingan perolehan nilai SKD.
Setelah dirampungkan, pemerintah kabupaten atau kota dan kementerian kemudian diberikan waktu tiga hari untuk mengumumkan peserta yang lolos SKD pada tahapan kedua ini.
Namun, pengumuman SKD di Muna menuai kontroversi. Jagad media sosial Muna meributkan kejanggalan pengumuman panselda CPNS Muna.
Beberapa netizen mengupload sejumlah daftar nama yang dianggap tak layak lolos SKD tahap dua, namun dinyatakan lulus oleh panselda.
Inilahsultra.com melakukan penelusuran atas masalah ini dengan mengunduh hasil pengumuman yang dipublis panselda melalui akun Facebook panitia, CPNS Kabupaten Muna.
Dari ribuan nama yang mendaftar memperebutkan 290 kuota pegawai, yang dinyatakan lulus seleksi pada pengumuman administrasi sebanyak 2.407 peserta.
Mereka yang lulus akan lanjut pada tahapan berikutnya, seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dari pengumuman seleksi administrasi itu, diperoleh 149 dinyatakan tidak lulus dengan beragam alasan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi ini seperti dikutip di laman Facebook CPNS Kabupaten Muna diteken oleh Kepala BPSDM Muna Rustam.
Dari 149 nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi itu ditemukan nama Hadrianti yang tidak melengkapi dokumen.
Selain Hadrianti, turut ditemukan nama Norma Syarif yang juga memiliki masalah yang sama.
Anehnya, kedua nama itu kemudian masuk dalam daftar nama yang ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) dan dinyatakan lulus pada perengkingan untuk seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kemudian, ditemukan pula kejanggalan dalam hal pelulusan SKD. Nama Bastaman Sujono dengan nilai TWK, TIU dan TKP masing-masing, 95, 35, 126 total 256 dinyatakan P2/L. Artinya, lulus passing grade kedua dan masuk tahap SKB.
Padahal, pada formasi yang sama D-III kesehatan, nilai Bastaman lebih rendah dibanding perolehan Jum Hariani. Ia memiliki nilai 115 45 124 total 284 namun dinyatakan P2 tanpa garis miring L atau lulus.
Kemudian, munculnya nama Rika Fatma Anindea Amir lulus pada pengumuman SKB 1 Desember masuk pada kategori P1/ atau passing grade pertama lulus.
Tapi faktanya, daftar pengumuman peserta yang lulus passing grade hanya 36 orang. Di situ tak ada nama Fatma Anindea Amir.
Hal lain yang menjadi ironi adalah jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya ikut SKD sebanyak 2.407 orang. Namun, pada saat pengumuman perankingan, jumlah peserta menjadi 2.412 orang atau bertambah lima peserta.
Seorang peserta yang dinyatakan tidak lulus perankingan mengaku kaget mendapatkan informasi bahwa yang dinyatakan lolos untuk SKB adalah peserta yang nilainya lebih rendah dari pada dirinya.
“Kita dalam formasi yang sama. Tapi dia dinyatakan lulus SKD,” kata seorang peserta yang enggan menyebutkan namanya kepada Inilahsultra.com.
Sementara itu, Ombudsman Sultra sudah mendapatkan informasi adanya dugaan kecurangan ini. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pemda.
“Kita inisiatif sendiri dan akan meminta keterangan panselda,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo.
Kalrifikasi Panselda
Pelbagai tudingan itu kemudian diklarifikasi oleh Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam yang juga merupakan bagian dari Panselda.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Desember 2018, ia menjelaskan perbedaan format pengumuman hasil seleksi SKD dengan daerah lain karena pihaknya hanya ingin memberikan kemudahan informasi kelulusan yang dikeluarkan oleh Panselnas pada 30 November 2018.
“Informasi kelulusan peserta yang mengikuti SKD masuk ke sistem BKPSDM malam Sabtu, Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panselda sama dengan yang dikeluarkan oleh Panselnas,” katanya.
Rustam menyebut, publik salah menilai hasil pengumuman Panselda.
“Alasan cepat memberikan informasi pengumuman supaya lebih cepat dengan menampilkan nama per abjad. Kalau menunggu proses yang normal yang dikeluarkan oleh Panselnas hampir dua rim kertas untuk menempel hasil SKD, kemudian hari Sabtu, orang tidak berkantor dan hujan seharian ditambah yang kerja hanya 3 orang,”jelasnya.
Ia menyebut, panselnas memberikan waktu kepada daerah untuk mengumumkan hasil perengkingan SKD mulai 1-3 Desember 2018.
Namun karena di Muna selalu sensitif soal CPNS, maka banyak yang memprotes tanpa mengetahui duduk soalnya.
Ia mengaku, tidak memuat formasi dalam pengumuman untuk mengefisienkan lembaran pengumuman.
Bila ikut daftat panselnas, maka butuh sekitar 400 lembar kertas untuk mencetaknya.
Sehingga, untuk mengurangi jumlah lembaran, panitia hanya mengurut nama, nilai dan keterangan.
“Itu hanya kena 30 lembar,” jelasnya.
Berkait munculnya keterangan nilai P1/L, P2/L, PL, TL dan TH dalam pengumuman, ia menyebut merupakan hasil yang dikeluarkan oleh Panselnas.
“Panselda hanya meneruskan hasil yang dikeluarkan oleh panselnas, sebab angka-angka peserta telah disingkronisasi antara panselda dan panselnas,” tambah Rustam.
Sementara adanya pengurangan nilai peserta, ia malah melepas tangan dan melemparnya ke panselnas.
“Nilai tidak akan diubah karena begitu diklik nilainya langsung keluar, selain ada yang berpikir nilai tinggi namun tidak masuk diranking. Sebab mekanismenya biar memperoleh nilai 300 bisa saja tidak masuk karena ranking tidak secara umum, namun diranking performasi. Hal ini berdasarkan Permepan 61,” jelas Rustam.
Ia mengaku, jika publik menuntut agar mengumumkan nama berdasarkan hasil evaluasi panselnas, pemda siap melakukan itu.
“Sekarang peserta inginkan menampilkan 400 lembar lebih sudah disiapkan, dan rencana hari ini ditempel,” tuturnya.
Menyangkut adanya peserta yang pengumuman administrasi hanya 2.407 lalu bertambah menjadi 2.412 orang, karena berkas lima orang lainnya diketahui tercecer.
“Ternyata versi pusat dokumennya klir/lengkap. Setelah dicek berkas pendaftar ada yang tercecer di Muna Barat maupun di provinsi. Begitu semua berkas dikumpul, ternyata berkas yang limanya itu ada, dan hal itu telah disampaikan dari awal sebelum tes yang lulus administrasi sebanyak 2.412 peserta,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi