DPTHP II Buton Sebanyak 73.548 Pemilih

Rahmatia

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua (DPTHP II) sebanyak 73.548 pemilih pada 12 November 2018 lalu.

“KPU sudah lakukan rekapitulasi pada 12 November 2018 yaitu sebanyak 73.548 terdiri dari laki-laki 36.733 dan perempuan 36.815 dan penderita disabilitas 268 orang,” kata Rahmatia di ruang kerjanya, Senin 3 Desember 2018.

Kata dia, setelah rekapitulasi DPTHP II, KPU RI memberikan perpanjangan terhadap KPU Buton untuk menjalankan hasil rekomendasi terdapat 12 orang tidak memiliki identitas. Namun hasil verifikasi KPU Buton ke Disdukcapil setempat, terungkap hanya delapan orang tidak terdaftar dalam DPTHP II. Sedangkan empat lainnya terdaftar.

-Advertisement-

“Ternyata setelah dicek itu hanya faktor NIK, paling belakang tertulis 00 sehingga tidak terbaca diaplikasi dan sekarang ditindaklanjuti Capil. Mudah-mudahan kami pleno pada 10 Desember nanti sudah fix semua,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan waktu perpanjangan satu bulan yang diberikan KPU RI, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendataan terhadap penderita tuna grahita atau masyarakat yang memiliki keterbelakangan mental.

“untuk totalnya belum bisa disebutkan,” ujarnya.

Dengan perpanjangan ini, lanjutnya, KPU sudah bisa melakukan pendataan terhadap warga tuna grahita.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton agar proaktif mengkorescek nama dan identitas mereka dalam DPTHP II yang telah ditempel di Sekretariat KPU Buton.

Selain di tempel di sekretariat, KPU Buton juga telah menyerahkan soft file ke seluruh pimpinan parpol dan Bawaslu.

“Dan yang tidak masuk dalam DPTHP II, tapi punya KTP elektronik segera hubungi kami karena setelah ini kami akan proses DPK (Daftar Pemilih Khusus) supaya kami bisa lindungi hak pilih masyarakat,” tuturnya.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments